Advertisement

Disnakertrans Bantul Segera Buka Posko Aduan THR

Jumali
Selasa, 19 Maret 2024 - 11:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Disnakertrans Bantul Segera Buka Posko Aduan THR Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, segera membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pembukaan posko pengaduan bertujuan untuk menampung aduan terkait pembayaran THR dari perusahaan kepada pekerja.

Advertisement

"Kemarin kami sudah rapat koordinasi dengan Pemda DIY melalui Dinas Nakertrans DIY, dan dalam waktu dekat kami akan buka Posko THR di kantor dinas. Posko ini akan menangani aduan pembayaran THR,” kata Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti di Bantul, Selasa (19/3/2024).

BACA JUGA: Jika Ada Perusahaan Telat Bayar THR 2024, Ini Sanksinya

Menurut Istirul, nantinya jika ada aduan-aduan seperti dari pekerja yang sekiranya tidak mendapatkan haknya, yakni THR Lebaran. Para pekerja tersebut nantinya bisa mengadukan dan berkonsultasi ke posko yang didirikan di kantor Disnakertrans Bantul.

“Untuk saat ini sendiri, juga belum ada pekerja yang mengadukan terkait THR. Begitu juga dengan perusahaan, sejauh ini belum ada yang konsultasi dan meminta penundaan pembayaran THR ke pekerjanya,” lanjut Istirul.

Atas kondisi ini, Istirul berharap sampai berakhirnya di H+7 Lebaran tidak ada aduan dari pekerja maupun permintaan penundaan pembayaran THR dari perusahaan.

Selain itu, ia meminta agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan regulasi dari pemerintah yakni paling lambat H-7 Lebaran.

Menurut Istirul sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah, yakni SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan yang ditandatangani oleh Menteri Tenagakerjaan Ida Fauziah bahwa perusahaan wajib membayarkan THR. Akan tetapi untuk besaran pembayarannya itu disesuaikan dengan masa kerja pekerja tersebut.

BACA JUGA: 

"Kalau sudah bekerja satu tahun lebih, mereka perusahaan harus wajib membayar THR sebesar satu kali gaji, kalau masa kerja delapan bulan ya besarannya delapan per 12 dikali gaji pokok," ungkapnya.

Dinas, lanjut Istirul juga akan terus memberikan sosialisasi ke 2.000-an perusahaan di Bantul untuk membayarkan THR penuh kepada pegawai atau karyawannya maksimal H-7. Selain itu kepada pelaku usaha UMKM, Disnakertrans Bantul juga meminta untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.

“Dan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai regulasi. Oleh karena itu saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan yang ada,” ucap Istirul.

Istirul mengungkapkan pada 2023 ada beberapa aduan yang masuk ke posko aduan. Jumlah itu, menurun dibandingkan 2022 yang mencapai 11 aduan. Namun semua sudah terselesaikan dengan cara komunikasi antara dinas dan perusahaan.

“Untuk tahun ini kami harapkan tidak ada aduan. Kami juga berharap agar perusahaan bisa juga tidak ada yang meminta penundaan pembayaran THR,” harap Istirul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tetangga Sebut Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Adalah Orang baik dan Suka Bergaul

News
| Sabtu, 27 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement