Subardi Kecam Kasus Pungli Food Truck di Alun-Alun Kidul Jogja
Dugaan pungli dialami food truck Bolosego di Alkid Jogja. Subardi menyoroti kasus tersebut, sementara Polresta Yogyakarta melakukan pendalaman.
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA- Kebijakan baru mengenai rujukan berjenjang untuk layanan rumah sakit dari BPJS diklaimmerugikan rumah sakit tipe B di Kota Jogja.
Ketua Komisi D DPRD Jogja Agung Damar Kusumandaru mengatakan sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan aturan baru sistem rujukan RS Tipe B, C dan D, warga sudah tidak bisa lagi mendapat layanan kesehatan secara langsung. Meski mengantongi rujukan dari puskesmas, warga tidak bisa diperiksa di rumah sakit tipe B. Kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat.
“Kalau mau memanfaatkan BPJS, warga secara berjenang harus diperiksa di rumah sakit tipe D dulu. Kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe C, baru bisa ke tipe B. Alur semacam ini mulai dikeluhkan oleh masyarakat,” katanya setelah menggelar rapat koordinasi dengan UPT Jaminan Kesehatan Daerah Jogja, Senin (8/10/2018).
Tidak hanya bagi warga atau peserta BPJS Kesehatan, kebijakan tersebut juga berdampak negatif bagi lembaga pelayanan kesehatan. Salah satunya ialah jumlah pasien BPJS di RS Jogja menurun drastis. Padahal selama ini rumah sakit milik Pemkot tersebut menjadi rujukan warga kota yang hendak memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal.
Damar khawatir, perubahan kebijakan sistem rujukan yang dilakukan BPJS Kesehatan menyebabkan banyak pasien warga Jogja terpaksa dirujuk ke Sleman atau Gunungkidul.
“Jumlah rumah sakit tipe C di Jogja terbatas. RSUD di wilayah DIY ini yang tipe B hanya RS Jogja. Makanya sistem rujukan seperti itu justru menyebabkan antrean yang sangat panjang. Ketika kami lakukan penjaringan aspirasi, keluhan ini sudah mulai diutarakan oleh masyarakat,” katanya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Jogja yang juga Plt Direktur RS Jogja Agus Sudrajat membenarkan jika jumlah pasiennya berkurang hingga 40% sejak kebijakan rujukan yang baru diterapkan.
Hal ini terjadi karena mayoritas warga yang mengakses layanan kesehatan di rumah sakit tersebut didominasi peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, keberadaan rumah sakit pelat merah tersebut bertujuan untuk melayani dan menjamin kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.
“Sebanyak 90 persen pasien kami peserta BPJS. Saat ini kami sedang menyusun strategi termasuk regulasi itu," akunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dugaan pungli dialami food truck Bolosego di Alkid Jogja. Subardi menyoroti kasus tersebut, sementara Polresta Yogyakarta melakukan pendalaman.
DPMPTSP Sleman menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyempurnakan standar pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Penanganan stunting perlu melibatkan berbagai sektor, mulai dari kesehatan, kemiskinan, pola asuh, hingga lingkungan. DPAD DIY dan DPRD DIY mendorong peningkata
Kemenhub menegaskan Zero ODOL berlaku 1 Januari 2027 tanpa toleransi. Sistem WIM, Ferizy, dan ETLE HUB disiapkan untuk menertibkan truk.
Ketua Komisi D DPRD Sleman M. Arif Priyosusanto mengajak warga peduli terhadap keluarga dengan anak stunting dan meningkatkan pemahaman gizi.
DPRD Kota Jogja memperluas batas desil tiga program bantuan sosial untuk menjangkau warga yang membutuhkan tetapi belum terakomodasi.