Kemarau Panjang 2026, PDAM Sleman Pastikan Pasokan Air Tetap Aman
Kemarau panjang 2026 mulai menurunkan debit air di sejumlah wilayah Sleman. PDAM Tirta Sembada memastikan distribusi air ke 45.993 pelanggan tetap stabil.
Foto ilustrasi./Reuters
Harianjogja.com, JOGJA- Polisi membekuk pelaku NCH, 27, penganiayaan anak di bawah umur yang menyebabkan korban tewas di Sungai Winongo, Jatimulyo, Kricak, Tegalrejo, Kota Jogja pada 30 September 2018 lalu. Ternyata, pelakunya adalah tetangga korban.
Korban bernama Agnesia Mercyliano Cantika Prana Dewi, 11 warga Jatimulyo TR.1/263 Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Kricak, Tegalrejo.
Korban masih berstatus sebagai pelajar kelas 6 SD yang merupakan teman adik pelaku. "Antara pelaku dengan korban sudah saling kenal. Makanya saat pelaku mendatangi korban malam-malam, korban juga tidak ada rasa takut," kata Kapolresta Jogja Kombes Pol Armaini saat jumpa pers di Polresta Jogja, Senin (15/10/2018).
Menurut Armaini, pelaku dibekuk pada Minggu (14/10/2018) di salah satu penginapan di daerah Kaliurang, Sleman. Tidak hanya membekuk pelaku, polisi juga mengungkapkan latar belakang peristiwa nahas itu terjadi. "Awalnya pelaku minum miras bersama teman-temannya. Itu dilakukan pada sejak sore hingga dini hari," kata Armaini.
Puas menenggak miras pada Sabtu (29/9/2018) pelaku akhirnya pulang ke rumahnya pada malam hari. Saat hendak pulang, ia berpapasan dengan ibu korban. "Pelaku sudah kenal situasi di rumah korban karena hanya berjarak dua rumah saja. Pelaku kemudian mendatangi korban yang ditinggal ibunya," kata Armaini.
Pelaku menurut Armaini sudah merencanakan perbuatan tidak baik kepada korban. Setelah mengetuk pintu belakang rumah dan korban membukanya, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. "Pelaku meminta korban ikut ke tepi kali untuk cuci muka. Korban menurut karena diancam. Perhiasan korban juga diambil," katanya.
Pelaku tetap memaksa korban untuk melakukan hubungan intim tapi ditolak mentah-mentah. Mendengar penolakan tersebut, tersangka marah dan memukul mulut dan wajah korban. Akibat kuatnya pukulan pelaku, korban akhirnya pingsan. Karena korban pingsan, pelaku pun bisa melakukan aksinya (menyetubuhi korban). Seusai melakukan aksinya, pelaku masih melihat korban bernafas.
"Khawatir korban bercerita ke orang lain, akhirnya pelaku kemudian membuang tubuh korban ke Kali Winongo dalam kondisi masih hidup. Tubuh korban sempat terseret beberapa meter sebelum ditemukan pada siang harinya," ujarnya.
Menurut Armaini, sebelum ditangkap pelaku sempat menjual perhiasan emas yang diambil dari korban. Perhiasan tersebut dijual Rp500.000. Namun siapa sangka, melalui perhiasan ini justru kasus ini bisa diungkap. "Hampir dua Minggu kami kejar, di back up personel dari Polda DIY," ujarnya.
Karena perbuatan pelaku terhadap korban dinilai kejam dan tidak berperikemanusiaan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau primair pasal 340 KUHP Lebih Subsidair Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP Lebih Lebih Subsidair 285 KUHP Lebih Lebih Lebih Subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP.
"Maksimal hukuman mati. Ini karena perbuatan pelaku sangat kejam. Masak dalam kondisi masih hidup korban ditenggelamkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemarau panjang 2026 mulai menurunkan debit air di sejumlah wilayah Sleman. PDAM Tirta Sembada memastikan distribusi air ke 45.993 pelanggan tetap stabil.
KPK menyisir tiga ruangan dirjen di Kementerian ATR/BPN terkait pengusutan kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Pembangunan rusun ASN Sleman belum terealisasi akibat kendala pengadaan tanah. Pemkab Sleman kaji opsi penggunaan tanah kas desa (TKD).
PB PDGI menyebut 95% masyarakat Indonesia rutin sikat gigi, namun kurang dari 3% yang melakukannya di waktu tepat: setelah sarapan dan sebelum tidur.
Ahmad Sahroni mendesak Korlantas Polri evaluasi ujian SIM dan usut sindikat SIM palsu usai Polres Siak menangkap delapan tersangka.
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia sebut kasus korupsi Fahd El Fouz sebagai musibah. Doli Kurnia sebut perbuatan Fahd jadi bahan evaluasi kaderisasi.