UMK Mengecewakan, Buruh di Sleman Berharap Ada UMSK

Fahmi Ahmad Burhan
Fahmi Ahmad Burhan Kamis, 01 November 2018 22:15 WIB
UMK Mengecewakan, Buruh di Sleman Berharap Ada UMSK

Massa menggelar aksi di halaman kantor Disnakertans DIY menolak UMP 2019 yang hanay naik 8,03%, Senin (22/10/2018)./Harian Joga-Yogi Anugrah

Harianjogja.com, SLEMAN—Ketetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Sleman untuk 2019 sudah diketok. Ketetapan tersebut dianggap mengecewakan karena tidak mengakomodasi beberapa komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Buruh berharap ada upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk menutupi kebutuhan buruh.

Ketua Konfenderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (KSPSI) Sleman, Yosef Pranoto, mengatakan sebelum adanya penetapan UMK pihaknya melakukan audiensi sampai ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY untuk memberi masukan UMK 2019 dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp2.859.085. Namun hasil ketetapan UMK di Sleman pada Kamis (1/11/2018) yang sudah diketok sebesar Rp1.701.000.

“Tidak ada titik temu, UMK yang ditetapkan menurut kami masih kurang,” kata Yosef, Kamis. Gubernur DIY menetapkan UMP dan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.

Menurut Yosef dengan adanya aturan tersebut usulan yang diberikan oleh buruh tidak bisa dipertimbangkan. Pada aturan tersebut yang dijadikan pertimbangan hanya tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Yosef mengatakan ketetapan UMK 2019 tidak mengakomodasi berbagai kebutuhan buruh. “Dewan Pengupahan Sleman pun melakukan survei, tetapi anehnya hasil survei KHL justru di bawah ketetapan UMK,” ujar Yosef.

Menurutnya berbagai kebutuhan buruh yang tidak terakomodasi salah satunya tidak ada pemenuhan kebutuhan sewa rumah bagi buruh. “Rasionalnya ketetapan UMK tidak cukup untuk sewa rumah atau mengontrak, belum lagi bagi buruh yang sudah punya anak, karena kebutuhan susu bayi juga tidak terakomodasi,” kata Yosef.

Ketua Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi, mengaku kecewa dengan rendahnya kenaikan pada UMK 2019. “Kenaikannya hanya sekitar Rp100.000, itu sangat kecil dibanding kebutuhan buruh di Jogja,” ujar Kirnadi.

Dia berharap ketika buruh kecewa dengan ketetapan UMK, ada pengganti lain yang bisa mengakomodasi kebutuhan buruh yaitu UMSK. Menurutnya, perhitungan UMSK tidak hanya didekatkan pada perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tapi pada produktivitas sektor tertentu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Untoro Budiharjo, mengatakan survei KHL di tiap daerah tidak lagi dijadikan sebagai patokan dalam menentukan UMK. Namun Disnaker yang sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengupahan Sleman tetap melakukan survei KHL. “Survei KHL sebelum penetapan UMK dilakukan lima kali. Hasil survei kemudian dirata-ratakan, dan hasilnya Rp1.516.347,” kata Untoro. Hasil survei KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Sleman tersebut berada di bawah UMK yang sudah ditetapkan Gubernur DIY menggunakan PP No.78/2015 tentang Pengupahan.

Menurut Untoro, survei KHL dilakukan sebagai pembanding menggunakan 60 komponen berdasarkan Permenakertrans N0.21/2016 tentang KHL.

Terkait dengan UMSK, Untoro mengatakan kemungkinan masih akan dikaji tahun depan. “Untuk tahun ini kami tidak merekomendasikan adanya UMSK, karena dengan UMK masih cukup. Tahun depan kami berenca mengkaji sektor mana yang bisa diberlakukan UMSK,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online