Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026, Cek Lokasinya
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Guru Besar Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Prof Mahfud MD./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai rencana Kementerian Agama menerbitkan bukti nikah berbentuk kartu ATM merupakan program biasa saja dan tidak termasuk terobosan layanan yang kreatif. Mahfud justru menilai perubahan itu sebagai program yang mengarah pada pemborosan anggaran.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan buku nikah tetap diterbitkan. Kemudian akan ditambah kartu nikah berbentuk menyerupai ATM yang memudahkan informasi terkait status pernikahan.
Menanggapi hal itu Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD mengatakan secara teknis administratif penerbitan kartu nikah itu tidak menjadi persoalan. Program itu dinilai bukan sebagai suatu kreativitas yang luar biasa. Penerbitan kartu nikah menyerupai ATM itu tidak perlu adanya perubahan regulasi. "Ya tidak jelek dan juga tidak baik, biasa-biasa saja," terangnya di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Selasa (13/11/2018).
Ia menilai kartu nikah dalam bentuk ATM justru sangat berisiko karena mudah hilang karena bisa dibawa kemana-mana. Berbeda dengan buku nikah yang selalu disimpan dan tidak dibawa kemana-mana sehingga lebih aman. "Itu lebih beresiko untuk hilang," ucapnya.
Jika pemerintah menerbitkan keduanya baik buku nikah maupun kartu nikah, Mahfud menilai hal itu sebagai pemborosan anggaran. Jika alasan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, hal itu tidak terlalu signifikan karena kartu nikah memungkinkan lebih sedikit kegunaannya.
"Kalau buku nikah tetap ada ya itu pemborosan, untuk apa sih sebenarnya. Apa menyesuaikan dengan teknologi, biar terlihat maju, ya enggak ada gunanya juga. Tetapi silahkan saja lah, mungkin [Kemenag] punya uang enggak dipakai [jadi untuk program tersebur]," ujarnya.
Mahfud mengajak memikirkan perkiraan manfaat kartu nikah tersebut. Ia menilai beberapa manfaat kemudahan kartu nikah itu antara lain untuk memudahkan seseorang yang ingin menikah lagi. Sehingga dapat dipastikan terobosan itu kurang efektif di mata masyarakat.
"Kecuali kalau mau cari paspor, mau kawin lagi, itu saja paling [manfaatnya]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Harga emas Pegadaian Kamis 24 September 2026: Galeri24 Rp2,545 juta, Antam Rp2,645 juta, UBS Rp2,57 juta per gram.
Sjamsul Kahar, tokoh pers Aceh dan pendiri Serambi Indonesia, meninggal dunia. Ia dikenal sebagai wartawan senior dan ayah Nezar Patria.
Kemdiktisaintek masih menghitung skema kuliah gratis hingga perguruan tinggi. Penerapan serentak atau bertahap belum final.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp104.850 per kg berdasarkan PIHPS 24 September 2026. Simak harga pangan pokok lainnya.
Diduga dijaminkan tanpa izin ahli waris, sertifikat tanah warga Karangsari menjadi sengketa hingga Lurah dan dua Direktur BUMDes digugat ke PN Wates.