Mako Brimob Gunungkidul Mulai Dibangun, Ditarget Rampung Desember
Mako Brimob Polda DIY di pesisir Gunungkidul mulai dibangun. Sebanyak 18 rumah dinas ditargetkan rampung sebelum akhir Desember 2026.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul menetapkan GR, 22, warga Kecamatan Semanu dan KT, 22, asal Mlati, Sleman sebagai pengedar pil koplo. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Kepala Satreskoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan tersangka GR dan KT bermula dari razia yang dilakukan petugas di wilayah Semin pada Kamis (8/11/2018) lalu. Di dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua pemuda yang membawa pil koplo. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan obat keras ini dari GR yang berasal dari wilayah Semanu.
“Pembawa pil koplo tidak bisa dijerat hukum, tapi kalau pengedar atau penjual tanpa izin bisa dijerat. Oleh karenanya, pengakuan dari kedua pemuda di Semin dijadikan alat untuk pengembangan,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).
Menurut Tri Wibowo, usai melakukan penyelidikan, tim langsung mengamankan GR beserta barang bukti 68 butir pil koplo, uang tunai Rp80.000 dan sebuah smartphone. “Kita tangkap dan terus kita kembangkan dan mengarah ke pengedar di wilayah Mlati Sleman,” ungkap mantan Kapolsek Ngawen ini.
Dijelaskannya, berbekal informasi dari GR ini, polisi langsung menangkap tersangka lain, yakni KT. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 480 butir pil koplo, uang tunai Rp2,5 juta dan satu unit smartphone.
“Keduanya sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” katanya lagi.
Atas perbuatannya ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang No.36 /2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Kepala Polres Gunungkidul Ahmad Fuadi mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Menurut dia, upaya pemberantasan sangat penting untuk menciptakan kemanan dan ketertiban lingkungan.
“Tidak hanya narkotika, obat-obatan keras seperti pil koplo juga butuh pengawasan karena marak beredar di wilayah Gunungkidul. Oleh karenanya, selain upaya sosialisasi, pemberantasan dengan melakukan tindakan tegas dengan razia peredaran barang haram ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mako Brimob Polda DIY di pesisir Gunungkidul mulai dibangun. Sebanyak 18 rumah dinas ditargetkan rampung sebelum akhir Desember 2026.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.