Bintik Hitam Muncul di Usia 30? Kenali Hiperpigmentasi dan Solusinya
Hiperpigmentasi sering muncul di usia 30+. Kenali penyebab, jenis, dan cara efektif mencegah bintik hitam pada kulit.
Pesepak bola PSIM Jogja (putih) berebut bola dengan pesepak bola Porda Kota Jogja di Stadion Mandala Krida Jogja, Selasa (3/4/2018) sore. / Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, JOGJA- Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis enam terlapor dari peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida bersalah karena melanggar Pasal 22 UU No.5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat mendapat respons dari Pemda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY.
Sekda Pemerintah DIY Gatot Saptadi mengatakan Pemda menghormati keputusan tersebut sembari terus melakukan pembenahan-pembenahan di internal. Keputusan tersebut akan dicermati lebih dulu oleh Pemda. "Nantinya sesuai prosedur peradilan, kan masih ada tingkat banding dan seterusnya. Tapi bukan Pemda DIY yang melakukan itu, pihak-pihak yang berperkara," jelas Gatot saat dihubungi Harianjogja.com, Rabu (19/12/2018).
Gatot sendiri sampai saat ini masih belum mendapatkan salinan putusan dari KPPU karena sedang melakukan tugas kerja di Jakarta.
Dia mengetahui masalah tersebut dari media. "Ini kan keputusan dari lembaga resmi, jadi kami juga harus meresponsnya secara formal juga. Keputusan itu akan kami cermati dulu seperti apa. Tapi sampai saat ini saya belum menerima salinan putusan tersebut," katanya.
Kasus tersebut, kata Gatot, menjadi perhatian Pemda. Pencermatan terhadap keputusan dan rekomendasi dari KPPU tersebut, lanjutnya, akan dijadikan sebagai dasar bagi Pemda untuk melakukan pembenahan-pembenahan.
"Kami tentu akan melakukan evaluasi, kalau itu melibatkan ASN tentu akan dilakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Itu sudah menjadi tugas kami," katanya.
Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida terbukti penuh persekongkolan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi dan enam perusahaan terbukti bersekongkol dan menjatuhkan denda total sebesar Rp7, 89 miliar.
Dalam kasus renovasi stadion itu, KPPU mengendus terjadinya persekongkolan, baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total bernilai pagu Rp85,845 miliar itu, maupun patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen yakni Kepala BPO DIY Edy Wahyudi.
“Peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida dan juga pejabat dalam komitmen tender terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender. Enam terlapor diputus bersalah dan dijatuhi denda, tiga pejabat mendapat sanksi administratif,” kata Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan membacakan putusan KPPU terkait perkara No.10/KPPU-I/2017 di Yogyakarta Marriott Hotel, Selasa (18/12/2018).
Undang-undang (UU) yang dilanggar para tervonis yakni Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
“Semua unsur pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999, sudah terpenuhi," kata Chandra.
Dia menjelaskan persekongkolan secara vertikal melibatkan Kepala BPO DIY Edy Wahyudi dan Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida dalam proyek pada tahun anggaran 2016 maupun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hiperpigmentasi sering muncul di usia 30+. Kenali penyebab, jenis, dan cara efektif mencegah bintik hitam pada kulit.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.