Ini Rincian Alokasi PIWK Gunungkidul Tahun Anggaran 2020

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Jum'at, 21 Desember 2018 06:17 WIB
Ini Rincian Alokasi PIWK Gunungkidul Tahun Anggaran 2020

Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi menyampaikan nota pengantar rancangan PIWK Gunungkidul tahun anggaran 2020, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Kamis (20/12/2018)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Badingah yang diwakili oleh Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi menyampaikan nota pengantar rancangan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) Gunungkidul tahun anggaran 2020, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Kamis (20/12/2018).

Immawan mengatakan rancangan PIWK 2020 disusun dengan tujuan untuk memberi arah dan pedoman pada Musrenbang Kecamatan dalam penyampaian ususlan program dan kegiatan prioritas dari masyarakat agar tertampung dalam dokumen penganggaran pada tahun perencanaan.

“Jumlah PIWK tahun anggaran 2020 kami usulkan Rp18 miliar. Pagu tersebut akan dibagi secara merata dan proporsional, dengan mempergunakan formula sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017,” ujar Immawan, Kamis (20/12/2018).

Adapun program dan kegiatan yang dapat didanai melalui PIWK dalam peraturan Bupati tersebut adalah program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Kabupaten, dan akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dikatakannya Pemkab Gunungkidul terus berupaya mendorong peran dan partisipasi aktif masyarakat secara nyata, baik dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan daerah.

Dengan diterapkannya kebijakan PIWK, mekanisme Musrenbang di Kecamatan menjadi semakin dinamis, karena masyarakat lebih bersemangat dalam menyalurkan aspirasinya yang berupa usulan program dan kegiatan prioritas, karena mendapatkan kepastian bahwa usulan yang telah disepakati pada pembahasan Musrenbang tingkat kecamatan akan dapat didanai melalui penetapan APBD pada tahun perencanaan.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Marsiono mengatakan tindak lanjut dari dewan nantinya akan dibahas oleh Badan anggaran (Banggar) DPRD Gunungkidul.

“PIWK sebagai bonus bagi kecamatan, PIWK menambah greget desa-desa di kecamatan agar pembangunan dapat dipercepat. Dengan kebijakan PIWK dari Bupati itu Insyaallah, akan ada tambahan yang semakin menyemangatkan desa,” ujar Marsiono.

Rancangan alokasi dana PIWK 2020:

1. Gedangsari: Rp1.015.000.000

2. Girisubo: Rp910.000.000

3. Karangmojo: Rp1.040.000.000

4. Ngawen: Rp1.006.000.000

5. Nglipar: Rp961.000.000

6. Paliyan: Rp913.000.000

7. Panggang: Rp921.000.000

8. Patuk: Rp1.085.000.000

9. Playen: Rp1.105.000.000

10. Ponjong: Rp1.060.000.000

11. Purwosari: Rp938.000.000

12. Rongkop: Rp1.031.000.000

13. Saptosari: Rp917.000.000

14. Semanu: Rp1.035.000.000

15. Semin: Rp1.110.000.000

16. Tanjungsari: Rp907.000.000

17. Tepus: Rp926.000.000

18. Wonosari: Rp1.120.000.000

Jumlah: Rp18.000.000.000

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online