Event Jogja Juli 2026: IFBC, INACRAFT hingga Festival Layangan
Daftar agenda Jogja Juli 2026: IFBC, festival layangan, geopark night, INACRAFT hingga scooter parade. Gratis dan seru!
GKR Hemas saat memberikan keterangan pers di Kantor DPD RI DIY terkait pemecatan dirinya oleh Badan Kehormatan DPD, jumat (21/12/2018).
Harianjogja.com, JOGJA- GKR Hemas dengan tegas menolak keputusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang memberhentikan dirinya sebagai anggota DPD RI. Hemas akan menyiapkan langkah hukum terhadap keputusan tersebut.
"Saya dengan tegas menolak keputusan BK tersebut," kata Hemas kepada wartawan, Jumat (21/12/2018) di Kantor DPD RI DIY.
Hemas mengatakan alasan tidak pernah hadir dalam sidang dan rapat paripurna sebagai dasar BK DPD RI untuk memberhentikan dirinya dinilai tidak tepat. Ketidakhadirannya dalam sidang bukan tanpa alasan. Sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dkk mengambil alih kepemimpinan DPD RI yang dianggap secara ilegal, Hemas bersama sejumlah anggota DPD lainnya tidak mengakui kepemimpinannya.
"Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dkk, berarti saya secara langsung mengakui kepemimpinannya. Dia hanya ingin saya duduk di kursi saat sidang. Padahal setiap kali sidang, selama 12 kali saya menandatangani absensi dan hanya dua kali saya layangkan surat izin," katanya.
Menurut Hemas, keputusan BK DPD memberikan sementara dirinya tanpa dasar hukum bahkan mengenyampingkan ketentuan pasal 313 UU No.17/2014 tentang MD3. Dalam aturan tersebut tertulis, Anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. Atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.
"Sanksi BK itu juga mengenyampingkan tata tertib DPD RI di mana mengatur pemberhentian sementara anggota karena melanggar pidana dan menjadi terdakwa," katanya.
Hemas melanjutkan, berdasarkan keputusan MA di tingkat kasasi, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan secara ilegal kepemimpinan di DPD RI. Dalam konteks tersebut, dia mengaku bukan menolak OSO dkk tetapi caranya yang menabrak hukum. "Hukum harus tegak dan tidak boleh ada yang merasa kebal hukum, apalagi berada di atas hukum. Kalau saya menutup mata buat apa saya jadi anggota DPD?," katanya.
Menurut permaisuri Raja Kraton Jogja itu, DPD adalah lembaga politik maka keputusan yang dibuat pasti berbau politik. "Saya menolak kompromi politik, di atas DPD, negara ini adalah negara hukum. Maka saya memilih untuk kanalisasi hukum demi tegaknya Marwah DPD, bukan untuk kepentingan pribadi semata," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Daftar agenda Jogja Juli 2026: IFBC, festival layangan, geopark night, INACRAFT hingga scooter parade. Gratis dan seru!
Indonesia mulai bangun kapal selam Scorpène lebih cepat dari target. Libatkan PT PAL dan Naval Group Prancis.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 3 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
KPK periksa istri dan anak eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, telusuri aset dugaan gratifikasi Rp17 miliar.
Jadwal KRL Jogja–Solo Jumat 3 Juli 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek waktu keberangkatan di sini.
Harga bahan pokok di Sleman turun selama Juni 2026, diduga akibat liburnya program MBG saat libur sekolah.