Aston Villa Bungkam Liverpool 4-2, Kunci Tiket Liga Champions
Aston Villa menang 4-2 atas Liverpool di Liga Inggris 2025/2026 dan memastikan tiket Liga Champions musim depan.
Pesepak bola PSIM Jogja (putih) berebut bola dengan pesepak bola Porda Kota Jogja di Stadion Mandala Krida Jogja, Selasa (3/4/2018) sore. / Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, JOGJA- Vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan enam peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida bersalah karena melakukan persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat, belum bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Teguh Srihasto, Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY mengatakan hingga kini BPK belum mendapat laporan hasil sidang dari KPPU terkait adanya pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999 dalam tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.
"Kewenangan [pemeriksaan] masalah lelang memang KPPU. Kami masih menunggu hasil keputusan dari KPPU, sampai saat ini masih belum [mendapat laporan hasil sidang]," katanya kepada Harianjogja.com di kantornya, Jumat (21/12/2018).
Teguh mengatakan, hingga kini BPK belum menghitung potensi kerugian negara akibat persekongkolan yang tejadi dalam tender tersebut. BPK akan melakukan penghitungan jika ada permintaan dari aparat penegak hukum. "Kami belum bisa menghitung potensi kerugiannya. Kami menunggu proses selanjutnya [bersinergi dengan instansi lainnya]," kata Teguh.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum Pemda DIY Dewo Isnu Broto. Menurut Dewo, sampai saat ini salinan putusan KPPU terkait masalah tender tersebut belum diterima Pemda. "Kami masih menunggu rekomendasi KPPU. Kebetulan saya belum dapat salinan putusan sehingga belum bisa bicara banyak, mohon maaf," kata Dewo.
Meski begitu, dia menyatakan jika kasus tersebut menjadi perhatian besar bagi Pemda. Terutama untuk mengevakuasi seluruh proses tender yang dikerjakan oleh Pemda. Pemda tetap menghormati putusan KPPU tersebut. "Ya tentunya kasus ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan lebih baik lagi," kata Dewo.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Erbagtyo Rohan mengatakan bila mendapat salinan keputusan KPPU, kejaksaan akan mengkaji lebih dulu keputusan KPPU sebelum mengambil langkah kebijakan. Apakah proyek tersebut merugikan keuangan negara atau tidak, itu membutuhkan pembuktian. "Kalau melihat adanya persekongkolan dalam tender, atau pengkondisian pemenang, melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terlihat dari kasus ini. Kalau untuk dugaan korupsi, kami membutuhkan data lebih mendalam," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aston Villa menang 4-2 atas Liverpool di Liga Inggris 2025/2026 dan memastikan tiket Liga Champions musim depan.
YouTube akan meluncurkan fitur deteksi wajah AI untuk kreator guna melawan deepfake dan penyalahgunaan konten digital.
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.