Dies Natalis UNSA ke-28, Astrid Soroti Makna Estafet Antargenerasi
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
GKR Hemas saat memberikan keterangan pers di Kantor DPD RI DIY terkait pemecatan dirinya oleh Badan Kehormatan DPD, jumat (21/12/2018).
Harianjogja.com, JOGJA- GKR Hemas mengaku tak lagi menerima dana reses yang menjadi hak anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dkk mengambil alih kepemimpinan DPD RI yang dinilai ilegal.
Hemas mengatakan, dibawah kepemimpinan OSO anggota DPD diberi syarat untuk menandatangani surat pengakuan atas kepemimpinan OSO.
Jika tidak, maka dana reses anggota DPD RI akan ditahan. Praktis sejak OSO menjadi pimpinan DPD RI pada April 2017, dana reses yang menjadi hak Hemas tidak pernah diberikan.
Meskipun begitu, Hemas tetap menjalankan kewajibannya sebagai anggota DPD termasuk melakukan kunjungan ke konstituen (reses). "Saya tetap menjalankan tugas. Ora dikei duit yo rapopo. Reses itu tanggung jawab saya kepada masyarakat, harus tetap saya jalankan," kata Hemas," Jumat (21/12/2018).
Hemas menyebut laporan-laporan kegiatan reses juga rutin disampaikan ke sekretariat DPD RI. Sayangnya, laporan kegiatan saat reses tidak pernah dianggap. Bahkan tidak sedikit datanya dinyatakan hilang. “Tapi saya punya bukti tanda terimanya," kata Hemas.
Meski diberhentikan sebagai Anggota DPD RI, GKR Hemas tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Keputsan Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk memberhentikan Hemas tidak menyurutkan semangatnya untuk berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat.
Di hadapan puluhan Kepala Desa se Bantul yang baru dilantik, Hemas mengatakan, Pemda DIY ingin mempercepat pembangunan di wilayah DIY di berbagai bidang. Rencana tersebut harus diimbangi dengan kesiapan dan respon dari masyarakat. “Ini masalah yang harus dipahami oleh masyarakat. Terutama bagi kepala desa yang baru dilantik dan dijabat,” kata Hemas di Kraton Kilen, Jumat (21/12/2018).
GKR Hemas sebelumnya menegaskan menolak pemberhentian dirinya oleh Badan Kehormatan DPD. Ia menyatakan akan menyiapkan langkah hukum terkait keputusan tersebut.
Badan Kehormatan DPD sebelumnya diberitakan memberhentikan permaisuri Raja Kraton Jogja itu dari posisinya sebagai anggota DPD karena berkali-kali tak menghadiri rapat DPD. Hemas mengklaim tak mau menghadiri rapat DPD di bawah kepemimpinan OSO karena tindakan tersebut sama saja melegitimasi kepemimpinan OSO yang dinilai ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dies Natalis ke-28 UNSA di Stadion Sriwedari diisi senam sehat dan lomba estafet. Astrid Widayani menyoroti makna estafet antargenerasi.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.