Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Ilustrasi Pemilu. (JIBI)
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul kebingungan dalam menertibkan bendera-bendera laskar organisasi masyarakat (ormas) di Bantul yang berafiliasi dengan partai politik tertentu.
Anggota Bawaslu Bantul, Divisi Hukum Data dan Informasi, Dhenok Panuntun mengaku belum bisa menertibkan bendera-bendera ormas tersebut lantaran belum ada aturan yang jelas. Oleh karena itu supaya ada kesepahaman bersama, dia berharap ada peraturan bupati (perbup) khusus yang mengatur soal bendera laskar. Terlebih pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu soal alat peraga kampanye (APK), bendera laskar tidak diatur.
Dia mengatakan bendera laskar ormas yang berafiliasi pada parpol banyak terpasang di hampir semua sudut Bantul. Ormas pemilik bendera itu bisa dengan mudah diketahui berafiliasi dengan parpol yang mana, karena di bendera itu jelas mencantumkan logo dan nomor urut parpol. “Sehingga ini artinya bendera tersebut sebenarnya bisa masuk dalam jenis bendera parpol karena sudah ada citra partai. Tetapi sayangnya belum disepakati soal bendera laskar atau bendera organisasi sayap parpol ini,” kata Dhenok, Sabtu (22/12/2018).
Dengan adanya perbup, kata dia, juga akan memudahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan APK yang melanggar. Sejauh ini Bawaslu Bantul bersama Satpol PP Bantul dalam menertibkan APK berpatokan pada SK KPU Bantul No.4/2018 tentang Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2019 di Bantul.
Meski bendera tidak masuk dalam APK, namun dia berharap pemasangannya harus mengedepankan etika dan estetika, kebersihan, serta keindahan wilayah. "Harapannya awal Januari 2019 Perbup sudah jadi sebagai dasar hukum penertiban. Karena laskar juga anak partai. Walaupun Undang-undang Pemilu hanya menentukan logo dan nomor partai," ujar Dhenok.
Dia menambahkan Bantul salah satu kabupaten yang memiliki aturan penertiban bendera partai, meski dalam Undang-undang Pemilu tidak dijelaskan. Aturan penertiban di tempat-tempat terlarang itu semata-mata untuk menjaga keindahan wilayah Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Jadwal UEFA Nations League 2026/27 Matchday 2 pada 28-29 September 2026. Belgia vs Prancis hingga Spanyol vs Kroasia tayang dini hari WIB.
Tren baju murah untuk foto liburan merebak di kalangan turis China. Pakaian lalu dibuang atau dijual kembali dan memicu isu limbah tekstil.
Power window mobil seret bisa disebabkan debu hingga karet aus. Kenali penyebab dan cara mengatasinya dengan silicone spray.
Nguyen Xuan Son cedera hamstring dan absen 4-6 pekan. Striker Vietnam itu harus mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026
Cek harga emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian beserta harga buyback dalam berbagai ukuran, dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.