Hari Pertama Bulan Tertib Jalan, Satpol PP DIY Bongkar Ratusan Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Petani mengamati keindahan Gunung Merapi dari areal persawahan di Wukirsari, Sleman, Selasa (22/5/2018). /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN- Pascaletusan Gunung Merapi 2010, berdasarkan Perbup Sleman No.20/2011 tentang Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Merapi, ada 4.672 hektare masuk pada KRB III. Dalam aturan, KRB III idealnya tidak diperuntukan bagi hunian. Meski demikian, di wilayah KRB III masih ada pengembangan hunian.
Kasubid Pertanahan dan Penataan Ruang Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) Sleman, Dona Saputra Ginting mengatakan wilayah yang masuk pada KRB III masih diperbolehkan dihuni. Namun, dalam hunian tersebut tidak boleh ada pengembangan. "Harusnya zero growth atau tanpa pengembangan," kata Dona pada Rabu (26/12/2018).
Berdasarkan Perbup tersebut ada empat kecamatan yang masuk pada KRB III antara lain Turi, Cangkringan, Pakem, dan Ngemplak. KRB III Gunung Merapi yaitu kawasan yang letaknya dekat dengan sumber bahaya yang sering terlanda awan panas, aliran lava, guguran batu, lontaran batu dan hujan abu lebat.
"Ada beberapa wilayah khusus dijelaskan dalam Perbup itu tidak boleh sama sekali diperuntukan hunian," kata Dona. Wilayah tersebut antara lain Padukuhan Pelemsari dan Pangukrejo di Desa Umbulharjo, Padukuhan Kaliadem, Petung, dan Jambu di Desa Kepuharjo. Ada juga Padukuhan Kalitengah Lor, Kalitengah Kidul, dan Srunen di Desa Glagaharjo.
Meski demikian, warga masih tetap ada yang mambangun dan mengembangkan hunian di KRB III tersebut. Kepala Desa Kepuharjo, Heri Suprapto mengatakan ada sebagian warganya yang juga membangun hunian di wilayah yang masuk pada KRB III.
"Ada di wilayah Kopeng itu yang mendirikan bangunan, rata-rata digunakan semi permanen saja. Itu juga jumlahnya tidak banyak," katanya pada Rabu (26/12/2018).
Ia mengatakan, Pemkab Sleman menyediakan hunian tetap (huntap) bagi warga yang masuk pada KRB III. Namun, warga masih tetap menempati hunian di wilayah KRB III. Menurutnya, huntap tersebut hanya digunakan sebagai jaga-jaga saja apabila sewaktu-waktu harus pindah.
Menurut Heri, warganya tetap menempati wilayah KRB III karena alasan mata pencaharian yang tetap didapatkan warga di wilayah tersebut. Bergitu juga dengan salah satu warga yang masuk KRB III di Dusun Kalitengah Lor, Desa Glagaharjo, Supri.
Ia mengatakan tidak menempati huntap yang disediakan pemerintah karena mata pencahariannya dan juga hewan peliharaannya yang tidak bisa dibawa ketika pindah ke huntap.
"Di sini kami kalau mau nasi, sayur ya gampang carinya, kalau di huntap kan apa-apa serba beli. Selian itu juga, saya punya peliharaan seperti sapi anjing, susah nanti untuk dibawa ke huntap," kata Supri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.