Jalan Rusak karena Lalu Lintas Truk Pengangkut Material Bandara, Pemkab Kulonprogo Panggil Perusahaan Tambang

Jalu Rahman Dewantara
Jalu Rahman Dewantara Selasa, 08 Januari 2019 21:05 WIB
Jalan Rusak karena Lalu Lintas Truk Pengangkut Material Bandara, Pemkab Kulonprogo Panggil Perusahaan Tambang

Kondisi jalan yang diblokade warga di Dusun Karangwuluh, Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Selasa (8/1/2019)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara

Harianjogja.com, KULONPROGO- Warga Dusun Karangwuluh, Desa Palihan, Kecamatan Temon memblokade jalan setempat Selasa (8/1/2019) sebagai bentuk protes akibat kerusakan jalan yang disebabkan lalu lintas truk pengangkut material proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Merespons aksi protes warga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Gusdi Hartono akan memanggil perusahaan tambang yang memasok material pembangunan bandara pada Rabu (9/1/2019) ini.

PT Angkasa Pura 1 dan PT Pembangunan Perumahan selaku pengembang pembangunan bandara juga turut dipanggil karena memakai jasa para penambang tersebut. Adapun maksud dari pemanggilan ini untuk membina perusahaan pertambangan, terkait kewajiban perbaikan jalan dari kerusakan yang ditimbulkan.

"Sesuai klausul antara PU Provinsi dengan Perusahaan Pertambangan, jika akibat dari lalu lintas pengangkut hasil tambang menimbulkan kerusakan jalan maka pihak perusahaan pertambangan wajib memperbaikinya," kata Gusdi, Selasa (8/1/2019).

Gusdi menjelaskan untuk jalan yang diblokade warga memang merupakan jalan rekomendasi dari pihaknya untuk dilewati truk penambang.

Perusahaan pertambangan yang memakai jalaur tersebut juga legal sesuai hukum dan aturan. Pangkal permasalahan ini lanjutnya permintaan masyarakat untuk segera memperbaiki jalan yang rusak akibat lalu lintas truk tambang.

"Saya tadi sudah survei ke lokasi, dan masyarakat tidak mempersoalkan jika jalan tersebut dilewati truk tambang, hanya kalau ada kerusakan ya segera diperbaiki," bebernya.

Ke depan Gusdi berharap, para perusahaan pertambangan bisa lebih bertanggungjawab atas klausul yang diterima. Jika akibat dari truk tambang membuat jalan rusak maka perusahaan terkait wajib memperbaikinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online