Debit Sumber Air Menyusut, Droping Air Gunungkidul Melambat
Debit sumber air menyusut akibat kemarau panjang, penyaluran air bersih di Gunungkidul melambat. BPBD telah menyalurkan ribuan tangki air.
Anggota Bawaslu Gunungkidul merapikan APK hasil penertiban, di Kantor Bawaslu Gunungkidul, Jumat (16/11/2018)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, WONOSARI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul Is Sumarsono mengimbau masyarakat untuk tidak asal mencopot bahan dan alat peraga kampanye sembarangan. Karena jika nekat dilakukan berpotensi terjadi pelanggaran pemilu, meski atribut yang terpasang berpotensi menyalahi aturan.
"Jangan asal copot karena bisa berpotensi melanggar dengan tuduhan merusak atribut kampanye,” kata Is Sumarsono kepada Harian Jogja, Selasa (15/1/2019).
Untuk perusakan bahan kampaye milik salah satu caleg di Karangmojo yang dilakukan oknum kepala desa, Is Sumarsono mengaku belum mendapatkan laporan resmi yang masuk. Namun demikian, jika ada laporan yang masuk, ia siap memproses sesuai dengan aturan berlaku. “Kalau dari kabar sudah dengar, tapi untuk laporan resmi yang masuk belum ada,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran kampanye berada di ranah panitia pengawas, mulai dari bawaslu, panwaslu kecamatan hingga pengawas lapangan di setiap desa. Oleh karena itu, pada saat menemukan alat peraga maupun bahan kampanye yang berpotensi melanggar aturan untuk dilaporkan ke pengawas pemilu. "Tugas penertiban ada di wilayah pengawas dan masyarakat tidak diperbolehkan mengambil tindakan sendiri," kata mantan Komisioner KPU Gunungkidul ini.
Is Sumarsono mengatakan apabila mengambil tindakan dengan mencopot sendiri, yang bersangkutan bisa diancam telah melakukan perusakan. Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU No.7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan aturan tentang larangan untuk merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Adapun sanksi atas tindakan tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Memang yang dicopot di Jatiayu, Karangmojo adalah bahan kampanye dan bukan alat peraga. Tapi penekanan saya, bukan kontennya, tapi lebih ke tindakan mengambil insiatif sendiri mencopot stiker gambar caleg karena ini bisa menimbulkan banyak persepsi yang bisa memperkeruh suasana,” katanya.
Sebelumnya, Calon Anggota DPRD DIY dari Partai Gerindra, Purwanto mengaku siap mengadukan Kepala Desa Jatiayu, Giyono ke Bawaslu. Aduan dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan perusakan terhadap gambar stiker dirinya. "Tidak hanya dikerik menggunakan pisau, tapi kursi yang tertempel ikut stiker dirusak dengan cara dibanting,” katanya.
Kades Jatiayu, Giyono saat dikonfirmasi mengaku inisiatif pencopotan stiker gambar caleg di kursi karena dinilai tidak sesuai aturan. "Ini fasilitas umum sehingga kami berinisiatif mencopot kursi-kursi yang ada gambar caleg," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Debit sumber air menyusut akibat kemarau panjang, penyaluran air bersih di Gunungkidul melambat. BPBD telah menyalurkan ribuan tangki air.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 19 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap dan waktu tiba di Stasiun Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 19 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket sebesar Rp8.000.
Pemerintah mendorong pemberdayaan 22,5 juta penerima bansos agar kesejahteraan meningkat, kemiskinan berkurang, dan masyarakat mandiri.
Osteoporosis pada usia di atas 50 tahun meningkatkan risiko patah tulang panggul, tulang belakang, dan pergelangan tangan. Simak cara pencegahannya.
Ramalan 12 zodiak 19-25 Oktober 2026 membahas perubahan diri, hubungan, keuangan, hingga prioritas hidup Aries sampai Pisces.