Bawaslu Tertibkan 1.333 APK di 14 Kecamatan

Yogi Anugrah
Yogi Anugrah Senin, 04 Februari 2019 23:17 WIB
Bawaslu Tertibkan 1.333 APK di 14 Kecamatan

Petugas saat menertibkan APK yang melanggar di Condocatur, Depok, Sleman pada Rabu (16/1)/Harian Jogja-Yogi Anugrah

Harianjogja.com, SLEMAN--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman dan Satpol PP Kabupaten Sleman
menertibkan 1333 buah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan aturan di 14 kecamatan di Sleman.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ikhsan Siregar, mengatakan penertiban APK yang melanggar aturan ini dilaksanakan sejak 16 Januari hingga 31 Januari sebagai upaya menegakan UU No.7/2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No.7/2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu dan Perbup No.27/2018 tentang Pemasangan APK.

"Awalnya ada 1.739 APK yang melanggar di 14 kecamatan tersebut, namun 406 APK sudah ditertibkan mandiri oleh pemilik APK, jadi kami menertibkan 1.333 APK," kata dia pada Senin (4/2/2019).

Lebih rinci, ia menjelaskan, 1.333 APK tersebut terdiri dari rontek sebanyak 969 buah, umbul-umbul sebanyak empat buah, billboard sebanyak sembilan buah, baliho sebanyak 239 buah, spanduk sebanyak 235 buah, banner sebanyak 71 buah, dan bendera parpol yang memuat nama caleg sebanyak 212 buah.

"APK tidak boleh dipasang di pohon, melintang jalan, dekat fasilitas pemerintahan, kesehatan, pendidikan, tiang listrik, jembatan, dan sebagainya," jelas dia.

Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu, mengatakan sebelum penertiban jajarannya menerima rekomendasi dari Bawaslu Sleman terkait dengan APK mana saja yang bakal diturunkan. Menurutnya, penertiban yang dilakukan Satpol PP mengacu pada Perbup Sleman No 27/2018 tentang Pemasangan APK.

Setelah diturunkan, APK tersebut dikumpulkan di gudang milik Satpol PP. Apabila pihak parpol mau mengambil kembali APK harus ada surat rekomendasi dari Bawaslu Sleman. "Tapi dari pengalaman jarang yang ambil," kata Sri Madu.

14 kecamatan tersebut meliputi Depok, Kalasan, Prambanan, Seyegan, Ngaglik, Pakem, Moyudan, Godean, Minggir, Gamping, Mlati, Sleman, Tempel dan Berbah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online