OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Ilustrasi Pegawai Disdukcapil Kulonprogo memilah keping e-KTP invalid di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kulonprogo, Selasa (18/12/2018). Pemilahan dilakukan sebelum e-KTP tersebut dimusnahkan. /Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul melakukan perekaman e-KTP di Rutan Bantul. Perekaman ini berlangsung pada Kamis (28/2/2019) lalu.
“Hari ini kami telah melakukan perekaman e-KTP di Rutan Bantul. Ini agenda perekaman serentak yang dilakukan di seluruh DIY,” kata Kepala Dinas Disdukcapil, Bambang Kamis (28/2/2019).
Dari tiga warga penghuni rutan, hanya dua warga yang bisa melakukan perekaman. Sisanya gagal lantaran tidak adanya kelengkapan identitas, selain itu ada salah satu warga Kabupaten Bantul yang menjadi penghuni lapas perempuan Yogyakarta juga berhasil melakukan perekaman e-KTP.
%MCEPASTEBIN%“Jadi tiga orang di Rutan Bantul, hanya dua saja yang berhasil direkam. Satunya lagi gagal direkam karena minimnya data pendukung,” lanjut Bambang.
Menurut data yang dimiliki oleh Disdukcapil ada sekitar 152 warganya yang harus melakukan perekaman di Lapas, sejauh ini hanya kurang satu lagi yang belum melakukan perekaman. “Dari 152 hanya kurang satu lagi yang gagal direkam, ya gara-gara minim data tadi itu,” katanya.
Bambang Menambahkan bahwa satu orang tersebut akan segera diupayakan oleh pihaknya agar segera bisa melakukan perekaman, dan ia juga memastikan bahwa terkait masalah perekaman e-KTP di lapas akan selesai sebelum Pemilu.
“Setelah ini kita akan mencari data base dari yang gak bisa direkam itu, bisa aja dulu dia sudah pernah melakukan perekaman di tempat [sebelum menjadi napi]. Pokoknya semua saya pastikan selesai sebelum Pemilu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
Simak rekomendasi AI terbaik untuk bisnis, mulai ChatGPT, Claude, Copilot, Perplexity AI hingga Jasper AI sesuai kebutuhan kerja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan strategi bertahap mengatasi monyet ekor panjang yang merusak lahan pertanian, termasuk menggandeng UGM.
Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia berpeluang menjadi ekonomi terbesar keempat dunia dalam 25 tahun mendatang.
Pemda DIY mengantisipasi dampak El Nino dengan memastikan stok pangan, pengelolaan air, dan mitigasi kekeringan di wilayah rawan.