195 Ribu Warga Bantul Aktifkan IKD, Disdukcapil Kejar Target 30 Persen

Kiki Luqman
Kiki Luqman Rabu, 03 Juni 2026 06:17 WIB
195 Ribu Warga Bantul Aktifkan IKD, Disdukcapil Kejar Target 30 Persen

Petugas menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital. - Antara

Harianjogja.com, BANTUL—Program digitalisasi administrasi kependudukan di Kabupaten Bantul terus menunjukkan perkembangan. Hingga awal Juni 2026, jumlah warga yang telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai sekitar 195.000 orang atau setara 26 persen dari target yang ditetapkan tahun ini.

Capaian tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Bantul semakin optimistis mengejar target aktivasi IKD Bantul sebesar 30 persen atau sekitar 225.000 penduduk hingga akhir 2026. Berbagai strategi percepatan kini difokuskan pada kelompok masyarakat yang dinilai paling siap memanfaatkan layanan berbasis digital.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengatakan kelompok usia produktif menjadi sasaran utama dalam percepatan aktivasi IKD karena umumnya lebih akrab dengan penggunaan teknologi dan telepon pintar.

“Karena yang diharapkan kira-kira nanti familiar dengan aplikasi, memiliki handphone, dan sebagainya. Tetapi, tidak menutup kemungkinan usia lebih dari 40 tahun menggunakan IKD,” kata Kwintarto, Selasa (2/6).

Menurutnya, tantangan pelaksanaan program saat ini berbeda dibandingkan masa awal penerapan IKD. Jika sebelumnya sasaran aktivasi masih sangat luas, kini jumlah warga yang belum mengaktifkan identitas digital semakin spesifik sehingga proses pendataan dan pendekatan harus dilakukan lebih terarah.

Sebagai contoh, dalam sebuah kalurahan dengan jumlah penduduk sekitar 8.000 jiwa, sebanyak 2.000 orang telah mengaktifkan IKD. Kondisi itu membuat ruang penambahan pengguna baru menjadi semakin terbatas.

“Yang berpotensi aktivasi IKD nanti kami pilih dari ring usia tadi. Jadi, misal yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP), tetapi berusia 55 tahun ke atas, mungkin tidak berarti kita aktivasi IKD, tetapi menjadi lebih diprioritaskan bagi kelompok muda atau yang familiar dengan gadget,” ujarnya.

Disdukcapil Bantul menilai IKD tidak sekadar menjadi bagian dari transformasi digital layanan publik. Kehadiran aplikasi tersebut juga memberikan kemudahan bagi masyarakat karena berbagai dokumen kependudukan dapat diakses secara elektronik tanpa harus membawa dokumen fisik setiap saat.

Selain berfungsi sebagai pengganti KTP elektronik, IKD juga terhubung langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Karena terintegrasi dengan sistem pusat, data yang muncul dalam aplikasi akan selalu mengikuti pembaruan terbaru.

“Bisa saja, semisal saya sudah pegang IKD, tapi ada perubahan data tertentu. Tapi KK atau KTP belum dicetak, di sistem datanya sudah berubah, ketika belum dicetak berarti dokumen saya yang tertulis atau tercetak sebelumnya tidak sama dengan sistem SIAK. Maka IKD jadi data autentik,” jelasnya.

Keunggulan tersebut dinilai sangat membantu masyarakat yang baru mengalami perubahan data kependudukan, seperti pernikahan, perceraian, maupun perubahan identitas lainnya yang belum tercantum pada dokumen fisik terbaru.

“Untuk, kalau masyarakat yang memiliki IKD untuk keperluan mengurus di lembaga tertentu, salah satunya BPJS itu sudah autentik. Maka, ini terus kami dorong agar masyarakat melek digitalisasi dan pada saatnya IKD menjadi salah satu kebutuhan masyarakat,” katanya.

Seiring meningkatnya pemanfaatan layanan digital, Disdukcapil Bantul berharap kesadaran masyarakat untuk mengaktifkan IKD terus bertambah. Dengan masih tersedianya waktu hingga akhir tahun, pemerintah daerah akan terus mendorong aktivasi IKD Bantul agar target 30 persen pengguna identitas kependudukan digital dapat tercapai sesuai rencana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online