OJK Tutup BPR Ceper Permata Artha Klaten, Nasabah Dijamin LPS
OJK cabut izin BPR Ceper Klaten. LPS jamin simpanan nasabah dan proses likuidasi hingga Oktober 2026.
Ilustrasi toleransi antar umat beragama./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menegaskan aturan yang berkedok sebagai local wisdom atau kearifan lokal harus selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan mengikuti undang-undang yang berlaku.
Kearifan lokal kerap digunakan untuk membungkus peraturan di tingkat komunitas meski peraturan itu bertabrakan dengan Konstitusi. Pola semacam ini yang paling baru terungkap di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul. Warga dusun membuat aturan yang melarang pendatang nonmuslim bermukim di sana. Akibatnya, Slamet Jumiarto, pelukis beragama Katolik, yang mengontrak rumah di Karet tak bisa tinggal di dusun tersebut.
Salah satu tokoh masyarakat, Dalyanto, mengatakan peraturan di Dusun Karet itu merupakan bentuk kearifan lokal. “Di mana-mana kan ada kearifan lokal. Contohnya di Aceh,” kata Dalyanto saat ditemui Harian Jogja di rumahnya, Selasa (2/4/2019).
Sekretaris Daerah DIY Gatot Saptadi mengaku sudah bertemu dengan Slamet Jumiarto. Menurut dia, aturan yang ditandatangani Kepala Dusun Karet dan Ketua Kelompok Kegiatan Masyarakat Karet tersebut tidak benar karena bertabrakan dengan wawasan kebangsaan Indonesia.
“Saya tegaskan, masyarakat Indonesia itu berhak untuk tinggal di mana saja. Itu intinya. Aturan itu tidak benar,” ujar dia.
Gatot mengatakan, aturan tersebut juga tidak sesuai dengan undang-undang dan tidak pas diterapkan. Alasannya, sebuah kebijakan di tingkat desa harus dikeluarkan oleh pemerintah desa, bukan oleh kepala dusun. Dia mengakui aturan di tingkat dusun yang tidak selaras dengan aturan di atasnya bukan kali pertama terjadi di Bantul. Namun, kasusnya berbeda-beda. “Yang ini ada bukti aturannya. Kami sudah meminta Forkominda Bantul untuk menyelesaikan.”
Dia kembali menegaskan semua warga, apa pun keyakinan dan agamanya, tidak boleh dilarang untuk tinggal di mana saja.
“Kalau hanya untuk tinggal, tidak boleh dilarang. Tidak bisa hanya dengan alasan local wisdom, sebab itu bertentangan dengan UU dan Pancasila,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK cabut izin BPR Ceper Klaten. LPS jamin simpanan nasabah dan proses likuidasi hingga Oktober 2026.
Gol kemenangan Iran atas Mesir dianulir VAR. Usai laga, para pemain meninggalkan pesan menyentuh tentang kehormatan dan fair play di ruang ganti.
OpenAI meluncurkan GPT-5.6 dengan varian Sol, Terra, dan Luna. Akses awal dibatasi atas permintaan pemerintah AS sambil menunggu evaluasi keamanan.
George Russell merebut pole position GP Austria 2026 di Red Bull Ring. Kualifikasi diwarnai kontroversi kecelakaan Max Verstappen pada akhir sesi Q3.
FIFA menolak permintaan Timnas Prancis mengenakan pita hitam untuk menghormati ibu Didier Deschamps. Prancis tetap menang 4-1 atas Norwegia.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.