Jadwal SIM Keliling Jogja 11 Juli 2026, Ada Layanan Malam
Jadwal SIM Keliling Jogja Juli 2026. Berikut rincian layanan yang bisa dimanfaatkan:
Sekda DIY Gatot Saptadi/Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No.1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. Instruksi melarang keberadaan aturan-aturan diskriminatif di hingga tingkat terkecil di desa.
Pemda bahkan sudah menyiapkan sejumlah hukuman apabila aturan-aturan diskriminatif masih muncul, saah satunya penghentian bantuan.
Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan Pemda DIY pernah mengeluarkan instruksi yang sama pada 2015. Instruksi No.107/2015 tersebut juga mengatur penanganan konflik sosial yang ditujukan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pemerintah desa. “Instruksi yang baru ini untuk menyegarkan kembali dan mencermati aktivitas yang ada di masyarakat. Kami akan terus memonitor apakah instruksi ini dijalankan atau tidak,” ujar dia.
Kebijakan yang mengatur warga baik aturan tertulis maupun tidak tertulis, harus sepengetahuan pemerintahan terendah, yakni desa. Belajar dari kasus yang terjadi di Dusun Karet, Pemda DIY meminta agar pemerintah kabupaten dan kota menelusuri aturan-aturan diskriminatif lain sejenis.
“Aturan seperti ini jelas tidak sah, jelas salah, kami akan telusuri ada tidak aturan sejenis ini di tempat lain. Akan kami lakukan,” kata Gatot.
Bupati dan wali kota yang tidak mengindahkan instruksi tersebut tentu akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga evaluasi bantuan. Bisa jadi bantuan dari Pemda DIY ke desa akan ditangguhkan.
Diskriminasi dialami Slamet Jumiarto di Dusun Karet, Desa Pleret, Bantul. Sejumlah tokoh masyarakat di dusun itu membuat kesepakatan tertulis sejak 2015. Dalam kesepakatan tersebut, warga nonmuslim dan aliran kepercayaan tidak diizinkan untuk tinggal di dusun tersebut meski hanya sebatas mengontrak. Belakangan, aturan itu dicabut. Masyarakat Dusuk Karet mengaku khilaf dan meminta maaf. Mereka juga menerima Slamet menetap di dusun tersebut.
Pemda DIY kemudian mengelurkan delapan instruksi yang bisa diperas menjadi tiga pokok. Pertama, pencegahan potensi konflik sosial. Bupati dan wali kota harus bisa mencegah persoalan tersebut. Kedua, mengambil langkah yang cepat dan tegas jika terjadi konflik. “Kemarin itu kejadian berlangsung, publik sudah mengetahui, tetapi langkah yang diambil terlambat. Bupati harus menyelesaikan dengan cepat dan tegas sesuai kewenangannya,” ucap dia.
Terakhir, lanjut Gatot, pembinaan dan pengawasan. Regulasi diskriminatif yang beredar di masyarakat harus ditertibkan. Menurut dia, regulasi terendah harusnya dikeluarkan oleh Pemerintah Desa bukan oleh kepala dukuh. “Regulasi terendah itu di level desa yang menjadi ujung tombak untuk mengendalikan masyarakat. Kalau di bawah desa bukan peraturan, bukan keputusan.”
Dia mengakui ada kesepakatan masyarakat yang biasanya disebut kearifan lokal. Namun, kearifan lokal tidak mengikat.
“Jangan sampai kearifan lokal menjadi senjata. Kearifan lokal harus tetap berpegang pada Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan NKRI. Gara-gara nila setitik, Jogja langsung dicap intoleran oleh masyarakat luas. Sekecil apa pun yang terjadi di DIY, dampaknya bisa luas. Sangat disayangkan kalau kami dicap tidak toleran dan tidak kondusif. Ini menjadi pelajaran bagi semua untuk menata hidup bermasyarakat di Jogja,” ucap Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Jogja Juli 2026. Berikut rincian layanan yang bisa dimanfaatkan:
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026
Media Jepang menyoroti fenomena ratusan WNI yang menggunakan nama karakter anime seperti Naruto, Uzumaki, Nobita, hingga Sasuke berdasarkan data Dukcapil Semest