Lonjakan Penumpang KAI saat Long Weekend, Jogja Jadi Destinasi Favorit
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Sekda DIY Gatot Saptadi/Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No.1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. Instruksi melarang keberadaan aturan-aturan diskriminatif di hingga tingkat terkecil di desa.
Pemda bahkan sudah menyiapkan sejumlah hukuman apabila aturan-aturan diskriminatif masih muncul, saah satunya penghentian bantuan.
Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan Pemda DIY pernah mengeluarkan instruksi yang sama pada 2015. Instruksi No.107/2015 tersebut juga mengatur penanganan konflik sosial yang ditujukan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pemerintah desa. “Instruksi yang baru ini untuk menyegarkan kembali dan mencermati aktivitas yang ada di masyarakat. Kami akan terus memonitor apakah instruksi ini dijalankan atau tidak,” ujar dia.
Kebijakan yang mengatur warga baik aturan tertulis maupun tidak tertulis, harus sepengetahuan pemerintahan terendah, yakni desa. Belajar dari kasus yang terjadi di Dusun Karet, Pemda DIY meminta agar pemerintah kabupaten dan kota menelusuri aturan-aturan diskriminatif lain sejenis.
“Aturan seperti ini jelas tidak sah, jelas salah, kami akan telusuri ada tidak aturan sejenis ini di tempat lain. Akan kami lakukan,” kata Gatot.
Bupati dan wali kota yang tidak mengindahkan instruksi tersebut tentu akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga evaluasi bantuan. Bisa jadi bantuan dari Pemda DIY ke desa akan ditangguhkan.
Diskriminasi dialami Slamet Jumiarto di Dusun Karet, Desa Pleret, Bantul. Sejumlah tokoh masyarakat di dusun itu membuat kesepakatan tertulis sejak 2015. Dalam kesepakatan tersebut, warga nonmuslim dan aliran kepercayaan tidak diizinkan untuk tinggal di dusun tersebut meski hanya sebatas mengontrak. Belakangan, aturan itu dicabut. Masyarakat Dusuk Karet mengaku khilaf dan meminta maaf. Mereka juga menerima Slamet menetap di dusun tersebut.
Pemda DIY kemudian mengelurkan delapan instruksi yang bisa diperas menjadi tiga pokok. Pertama, pencegahan potensi konflik sosial. Bupati dan wali kota harus bisa mencegah persoalan tersebut. Kedua, mengambil langkah yang cepat dan tegas jika terjadi konflik. “Kemarin itu kejadian berlangsung, publik sudah mengetahui, tetapi langkah yang diambil terlambat. Bupati harus menyelesaikan dengan cepat dan tegas sesuai kewenangannya,” ucap dia.
Terakhir, lanjut Gatot, pembinaan dan pengawasan. Regulasi diskriminatif yang beredar di masyarakat harus ditertibkan. Menurut dia, regulasi terendah harusnya dikeluarkan oleh Pemerintah Desa bukan oleh kepala dukuh. “Regulasi terendah itu di level desa yang menjadi ujung tombak untuk mengendalikan masyarakat. Kalau di bawah desa bukan peraturan, bukan keputusan.”
Dia mengakui ada kesepakatan masyarakat yang biasanya disebut kearifan lokal. Namun, kearifan lokal tidak mengikat.
“Jangan sampai kearifan lokal menjadi senjata. Kearifan lokal harus tetap berpegang pada Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan NKRI. Gara-gara nila setitik, Jogja langsung dicap intoleran oleh masyarakat luas. Sekecil apa pun yang terjadi di DIY, dampaknya bisa luas. Sangat disayangkan kalau kami dicap tidak toleran dan tidak kondusif. Ini menjadi pelajaran bagi semua untuk menata hidup bermasyarakat di Jogja,” ucap Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.