Kekeringan Landa 17 Kapanewon di Gunungkidul, 14 Juta Liter Air Bersih Disalurkan
Kekeringan melanda 17 kapanewon di Gunungkidul. Sebanyak 2.811 tangki atau 14,05 juta liter air bersih telah disalurkan.
Ilustrasi pernikahan dini/Antara/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul mencatat hingga awal April 2019 ada 16 kasus pengajuan dispensasi nikah. Mayoritas pengajuan disebabkan karena pasangan yang belum cukup umur ini telah hamil.
Staf Humas PA Gunungkidul, Barwanto, mengatakan kasus pernikahan dini di Gunungkidul masih marak. Hal ini terlihat dari jumlah pengajuan dispensasi nikah selama beberapa tahun terakhir. Sebagai contoh, di 2018 terdapat 79 pasangan yang mengajukan dispensasi. Namun dari jumlah itu hanya 77 pengajuan yang disetujui. “Tahun ini pengajuan dispensasi menikah sudah mencapai 16 kasus,” katanya kepada wartawan, Senin (8/4/2019).
Barwanto menjelaskan banyak hal yang melatari pengajuan dispensasi nikah. Namun berdasarkan kasus yang masuk, mayoritas pengajuan karena pasangan yang belum cukup umur ini telah hamil terlebih dahulu sehingga dispensasi diajukan. “Paling banyak karena hamil di luar nikah. Jadi mau tidak mau dispensasi nikah harus diajukan. Untuk alasan lain karena putus sekolah dan telah bekerja sehingga tidak ada alasan menunda pernikahan,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sujoko, membenarkan bahwa kasus pernikahan dini masih terjadi di Bumi Handayani. Hal ini terlihat dari data pengajuan disepensasi nikah di Pengadilan Agama Gunungkidul.
Menurut dia, Pemkab terus berupaya mengampanyekan pencegahan penikahan dini dengan program penundaan masa usia kawin. Hanya, kata Sujoko, program ini butuh partisipasi dari semua pihak sehingga pencegahan dapat optimal. “Kami terus melakukan kampanye dan deklarasi anti pernikahan dini,” katanya.
Ditambahkan Sujoko, kasus pernikahan dini memiliki dampak yang kurang baik. Di lihat dari sisi kesehatan, organ reproduksi pasangan juga belum matang sehingga rawan terjadi kasus kematian ibu dan anak pada saat proses persalinan. Sedang dari sisi psikologi, kedua pasangan juga belum memiliki kesiapan dari sisi kejiwaan sehingga pernikahan dini bisa menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga hingga timbulnya masalah kemiskinan baru.
“Gerakan pencegahan nikah dini bukan berarti melarang, tetapi menunda agar pasangan benar-benar siap. Rata-rata yang mengajukan nikah dini, untuk laki-laki berusia di bawah 19 tahun dan perempuan di bawah 16 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kekeringan melanda 17 kapanewon di Gunungkidul. Sebanyak 2.811 tangki atau 14,05 juta liter air bersih telah disalurkan.
DPRD Bantul meminta pedagang pantai transparan soal tarif layanan setelah wisatawan mengeluhkan biaya sewa tikar di Pantai Parangtritis.
Susilo Nugroho, pemeran Den Baguse Ngarsa, dimakamkan di Krapyak. Seniman Jogja itu dikenang lewat teater, humor Jawa, dan budaya.
Pilur Bantul digelar 4 Oktober 2026 di 30 kalurahan. Sebanyak 304.045 pemilih masuk DPT dan 87 calon lurah mengikuti kontestasi.
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena diduga menerima gratifikasi Rp11,14 miliar sepanjang 2023–2026 dan mengatur vendor proyek Dinas PUPR.
Ceer memperkenalkan Exobot sedan dan SUV, mobil listrik Arab Saudi dengan tenaga hingga 1.111 HP, baterai 112 kWh, dan arsitektur 800 volt.