SD Muhammadiyah Sapen Pertahankan Gelar, Tarakanita Bumijo Cetak Sejarah di MLSC Jogja
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Belasan PSK dan dua muncikari menjalani sidang tipiring terkait dengan pelanggaran Perda DIY No.18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (26/4/2019)./Istimewa-Satpol PP DIY
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak dua orang muncikari PSK di Sleman berhasil digelandang oleh Satpol PP DIY di dua lokasi berbeda. Bersamaan dengan itu, turut diamankan pula sebanyak empat belas PSK.
Dalam operasi yang dipimpin Kabid Penegakan Satpol PP DIY Lilik Andi Aryanto mengatakan pengamanan dua orang muncikari dan belasan PSK tersebut dilakukan setelah Satpol PP bersama dengan Tim Gabungan TNI dan Polri melakukan operasi penanganan penyakit masyarakat di wilayah Sleman Rabu (24/4/2019) malam. "Ada dua titik saat itu yang kami sasar," katanya kepada Harian Jogja, Jumat (26/4/2019).
Lokasi pertama, kata dia, ada di sebuah rumah di wilayah Babarsari No. 8A . Di rumah itu petugas berhasil menjaring 10 PSK dan seorang muncikari.
Seusai mengamankan 11 orang di Babarsari, tim lantas bergerak ke lokasi kedua yakni di kawasan Janti, tepatnya di Gang Buntu. Di tempat ini, petugas berhasil menjaring empat PSK dan seorang muncikari. "Lokasi yang kedua ini sebenarnya lokasi lama, tetapi dikontrak lagi oleh mereka," kata Lilik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku, Satpol PP DIY mengirim mereka ke Pengadilan Negeri Sleman. Pada sidang yang digelar pada Jumat, mereka dijerat dengan Perda DIY No.18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum.
Hasilnya, majelis hakim menvonis denda untuk muncikari di Gang Buntu Janti sebesar Rp1,5 juta rupiah sedangkan muncikari Babarsari didenda Rp2 juta. “Untuk para PSK, oleh majelis hakim divonis denda antara Rp500.000 hingga Rp1,5 juta,” ucap Lilik.
Dijelaskan Lilik, selama ini pelanggar Perda hanya divonis antara Rp500.000 hingga Rp1 juta. Artinya, vonis yang diberikan oleh majelis hakim sudah melebihi rata-rata.
Meski begitu, agar bisa memberikan efek jera Lilik berharap ke depan para pelanggar Perda pelacuran bisa divonis kurungan penjara. "Pernah vonis itu diberikan, melakukan transaksi saat Ramadan, terjaring kemudian divonis tujuh hari kurungan. Ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku," katanya.
Salah satu muncikari, SK, mengaku baru delapan bulan jadi mucikari di Babarsari sementara FR mengaku sudah satu tahun membuka layanan PSK di Janti. “Belum lama, baru delapan bulan,” kata SK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.