Kemarau, Kasus Kebakaran Lahan di Gunungkidul Melonjak
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Ilustrasi suasana pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Kamis (21/6/2018)./JIBI-Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, WONOSARI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul menerapkan tanda tangan elektronik untuk layanan akta dan kartu keluarga. Diharapkan dengan inovasi digital ini dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satunya, akses terhadap dua layanan lebih cepat dan mudah sehingga proses pengurusan tidak membutuhkan waktu yang lama.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan, terobosan tanda tangan elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7/2019. Di dalam aturan ini diinstruksikan untuk membuat terobosan sehingga layanan kepada masyarakat dapat meningkat. “Tahun ini masih sebatas uji coba. Rencannaa di tahun depan akan diterapkan secara menyeluruh,” kata Markus kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Dia menjelaskan, tanda tangan digital dijamin keabsahan dan keaslian dokumen yang diurus. Untuk sementara, program digitalisasi baru sebatas layanan akta dan KK, namun ke depannya semua dokumen kependudukan dibuat sama. Menurut Markus, tanda tangan elektronik ini bukanlah layaknya tanda tangan pada umumnya. Bentuk dari tanda tangan tersebut berupa barcode yang kerahasiaan dan keamanannya telah terjamin oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan. Misalnya, saat saya tugas di luar, layanan tetap jalan karena bisa diselesaikan melalui aplikasi ini sehingga warga tidak harus menunggu lama,” katanya.
Kepala Bidang Data Kependudukan, Disdukcapil Gunungkidul, Arisandy Purba mengatakan, dengan penerapan program digitalisasi ini tidak ada tandatangan basah dan cap dari kepala dinas. Sebagai gantinya terdapat barcode yang telah disahkan oleh instansi terkait. “Ini masih baru dan mudah-mudahan uji coa berjalan lancar,” katanya.
Menurut dia, program ini baru berlaku di sepuluh kecamatan karena penerapan menyeluruh membutuhkan dukungan fasilitas, seperti perangkat print laser yang memadai hingga komponen lain yang harus digunakan dalam menunjang aplkasi dalam sistem ini. “Akan kita lakukan evaluasi terkait dengan uji coba sehingga saat diterapkan secara penuh dapat berjalan optimal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.