Dewan Soroti Ketimpangan Pembangunan Antarkapanewon di Gunungkidul
DPRD Gunungkidul mendorong RTRW baru untuk memangkas ketimpangan pembangunan antarkapanewon, termasuk akses jalan, air bersih, listrik, dan investasi.
Ilustrasi PNS./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut kasus korupsi. Surat keputusan pemecatan sudah diberikan kepada yang bersangkutan di akhir April. Sejak 2018 hingga awal Mei 2019, sudah ada tiga PNS yang diberhentikan.
Kepala Bidang Status Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan pemecatan terhadap seorang PNS secara tidak hormat karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen PNS, seorang pegawai yang terjerat kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap maka harus diberhentikan secara tidak hormat. “Surat keputusan pemecatan sudah kami berikan kepada yang bersangkutan di akhir April,” kata Iskandar kepada wartawan, Sabtu (5/5/2019).
Menurut dia, PNS yang dipecat terlibat masalah korupsi sertifikasi tanah pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai salah satu sekretaris desa di Gunungkidul. “Setelah proses hukum berjalan dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka PNS tersebut langsung dipecat,” katanya.
Kepala Sub Bidang Status Kedudukan dan Pegawai BKPP Gunungkidul, Sunawan, menambahkan sejak tahun lalu Pemkab Gunungkidul memecat dua PNS yang tersangkut korupsi. Meski telah diberikan SK pemecatan, tetapi yang bersangkutan masih melayangkan gugatan ke PTUN. “Seperti yang diberhentikan di tahun lalu, dia tidak terima dan menggugat ke PTUN dan hingga sekarang proses sidang masih berjalan,” katanya.
Selain PNS yang dipecat karena korupsi, Pemkab juga memberhentikan dengan hormat dan bukan atas permintaan sendiri terhadap dua PNS. Keduanya diberhentikan karena melanggar PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. “Dua orang ini diberhentikan karena tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa ada keterangan. Jadi sesuai aturan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan secara hormat,” kata Sunawan.
Sunawan menambahkan pemberhentian dengan hormat ini bukan hal yang baru dan hampir terjadi setiap tahun. Sebagai contoh, pada 2018 Pemkab memberhentikan delapan PNS yang melanggar aturan kedisiplinan. “Kedisiplinan ini penting karena PNS harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Selain itu, kedisiplinan juga berpengaruh terhadap tunjangan kinerja yang diterima masing-masing pegawai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul mendorong RTRW baru untuk memangkas ketimpangan pembangunan antarkapanewon, termasuk akses jalan, air bersih, listrik, dan investasi.
Kapolri Listyo Sigit meminta pengusaha melapor jika menemukan premanisme dan pungli yang mengganggu usaha serta iklim investasi Indonesia.
Jadwal lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda menghadapi Singapura, Malaysia, dan Bangladesh di babak grup.
BMKG menegaskan tangkapan layar akun @infobmkg yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa dan memicu kesalahpahaman.
Harga masker tertekan setelah erupsi Anak Krakatau. Stok ritel menipis, tetapi kapasitas produksi dalam negeri masih sangat longgar.
Penumpang KA Bandara YIA PSO mencapai 1,23 juta orang hingga Agustus 2026, naik 2,97% dibanding periode yang sama tahun lalu.