Kekeringan: Distribusi Air Bersih Pemkab Sleman Belum Maksimal
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah kekeringan belum maksimal.
Kanitreskrim Polsek Kalasan Iptu Sutarno saat menunjukan barang bukti di Mapolsek Kalasan, Selasa (21/5/2019)./Harian Jogja-Yogi Anugrah
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang remaja berinisal HK, 18, warga Dusun Trini, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, diamankan oleh pihak berwajib, Senin (20/5/2019) dini hari. Ia ditangkap aparat lantaran hendak menyabet Gita Ramadhan, 20, warga Dusun Denokan, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman dengan sabit. Tersangka juga merusak sepeda motor milik korban dengan senjata tajam.
Kapolsek Kalasan Kompol Imam Santoso mengatakan peristiwa itu bermula saat korban bersama teman-temannya sedang melintas di Jl. Solo-Jogja, tepatnya di Dusun Cupuwatu, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan untuk mencari tempat pemancingan, Senin dini hari. “Di saat yang bersamaan, korban disalip oleh rombongan tersangka yang berjumlah sekitar 12 orang,” kata Kapolsek, Selasa (21/5/2019).
Lalu, kata Kapolsek, saat itulah HK mengayunkan sabit yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke arah korban, namun sabetan itu meleset. “Korban tidak kena [sabetan], ia kemudian langsung memacu sepeda motornya dan berhenti di depan RS PDHI Kalasan,” ujar Kapolsek, Selasa.
Saat berhenti, korban melihat rombongan tersangka. Dengan di bantu warga sekitar, korban seketika mengejar tersangka hingga ke Dusun Tegalsari, Desa Tirtomartani, Kalasan. “Saat hendak ditangkap, tersangka sempat merusak sepeda motor korban dan warga menggunakan sabit yang dibawanya. Tidak lama kemudian warga melapor ke polisi dan HK berhasil ditangkap,” lanjut Kapolsek
Kanitreskrim Polsek Kalasan, Iptu Sutarno menambahkan peristiwa tersebut terjadi karena kesalahpahaman. "Jadi tersangka berada di lokasi kejadian karena sudah janji bertemu dengan kelompok lain yang pernah menganiaya temannya. Mereka sudah janjian ingin berkelahi di Jalan Solo-Jogja, namun, disaat bersamaan korban melintas. Pelaku mengira, korban adalah orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap temannya itu,” kata Iptu Sutarno.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HK harus mendekam di Mapolsek Kalasan dan diancam UU Darurat No/12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. "Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam dan perusakan. Sementara enam orang teman pelaku lainnya, kami kenakan wajib lapor," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah kekeringan belum maksimal.
Persib Bandung wajib meraih kemenangan atas PSM Makassar demi menjaga peluang juara Super League 2025/2026.
Bulog DIY optimistis target serapan gabah 2026 tercapai sebelum Juni di tengah panen raya dan antisipasi dampak El Nino.
Aktivitas Gunung Mayon di Filipina meningkat dengan puluhan gempa vulkanik dan aliran lava, sementara status Siaga 3 tetap berlaku.
Kapolri Listyo Sigit menargetkan pembangunan 1.500 SPPG Polri pada 2026 untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
Rey’s Mediterranean Kitchen resmi buka di Jogja dengan konsep colorful dan menu khas Mediterania, western, hingga Timur Tengah.