6 Penyelam Basarnas Cari Korban di Dalam KM Virgo Transport 8
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo menunjukkan barang bukti kasus pencurian handphone di Sewon, Bantul, pada Jumat (24/5/2019). /Ist
Harianjogja.com, BANTUL – Petugas Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis handphone yang selalu menyasar kos-kosan mahasiswa ataupun mahasiswi.
Dua pelaku berinisial SR (45) dibekuk setelah berhasil mencuri tugas handphone milik Cecep Maulana M di sebuah kos Dusun Krapyak Wetan Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Jumat (24/5/2019) mengatakan, modus yang digunakan SR terbilang unik.
Yang bersangkutan berpura-pura menjual stiker siskamling. Apabila mengetahui penghuni kos lengah, pelaku langsung menjalankan aksinya.
“Kejadiannya pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019, saat itu korban sedang mandi, saat kembali ke kamar ia mendapati tiga unit handphone miliknya telah raib,” jelas Rudy.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta yang kemudian melaporkannya ke polisi. Selain SR petugaa juga berhasil membekuk MF (30) selaku penadah barang-barang curian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku sekaligus penadah dalam kasus ini pada Rabu (22/5/2019) di daerah Umbulharjo Yogyakarta.
Dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol D 5564 ZCJ dan beberapa lembar stiker bertuliskan “Tingkatkan Siskamling”.
Semantara dari tangan MF selaku penadah, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo V15.
“MF mengaku, ia membeli tiga buah handphone dari SR seharga Rp2,8 juta, dua unit lainnya sudah laku terjual, sementara yang satu dipakai sendiri,” lanjut Rudy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara MF sebagai penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.