Daftar 10 Orang Terkaya Dunia Juli 2026, Elon Musk Nomor Satu
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo menunjukkan barang bukti kasus pencurian handphone di Sewon, Bantul, pada Jumat (24/5/2019). /Ist
Harianjogja.com, BANTUL – Petugas Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis handphone yang selalu menyasar kos-kosan mahasiswa ataupun mahasiswi.
Dua pelaku berinisial SR (45) dibekuk setelah berhasil mencuri tugas handphone milik Cecep Maulana M di sebuah kos Dusun Krapyak Wetan Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Jumat (24/5/2019) mengatakan, modus yang digunakan SR terbilang unik.
Yang bersangkutan berpura-pura menjual stiker siskamling. Apabila mengetahui penghuni kos lengah, pelaku langsung menjalankan aksinya.
“Kejadiannya pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019, saat itu korban sedang mandi, saat kembali ke kamar ia mendapati tiga unit handphone miliknya telah raib,” jelas Rudy.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta yang kemudian melaporkannya ke polisi. Selain SR petugaa juga berhasil membekuk MF (30) selaku penadah barang-barang curian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku sekaligus penadah dalam kasus ini pada Rabu (22/5/2019) di daerah Umbulharjo Yogyakarta.
Dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol D 5564 ZCJ dan beberapa lembar stiker bertuliskan “Tingkatkan Siskamling”.
Semantara dari tangan MF selaku penadah, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo V15.
“MF mengaku, ia membeli tiga buah handphone dari SR seharga Rp2,8 juta, dua unit lainnya sudah laku terjual, sementara yang satu dipakai sendiri,” lanjut Rudy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara MF sebagai penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Aldila Sutjiadi lolos ke perempat final WTA 500 DC Open 2026 bersama Erin Routliffe. Kalahkan Kenin/Potapova 2-0, siap hadapi wakil tuan rumah.
Paolo Maldini dan Leonardo mundur dari FIGC 16 hari setelah ditunjuk, akibat gagal menunjuk Andrea Pirlo sebagai pelatih timnas Italia.
Harga emas Antam di Pegadaian naik Rp10.000 per gram pada Selasa 28 Juli 2026. Emas 1 gram kini dijual Rp2.727.000 dengan buyback Rp2.426.000.
Thom Haye tampil gemilang dengan tiga assist saat Timnas Indonesia mengalahkan Kamboja 5-1 pada laga perdana Piala AFF 2026. Ia kini memimpin daftar top assist
China perketat ekspor teknologi AI dan semikonduktor, ikuti langkah AS. Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi rantai pasok dan harga gadget di Indonesia