KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo menunjukkan barang bukti kasus pencurian handphone di Sewon, Bantul, pada Jumat (24/5/2019). /Ist
Harianjogja.com, BANTUL – Petugas Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis handphone yang selalu menyasar kos-kosan mahasiswa ataupun mahasiswi.
Dua pelaku berinisial SR (45) dibekuk setelah berhasil mencuri tugas handphone milik Cecep Maulana M di sebuah kos Dusun Krapyak Wetan Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Jumat (24/5/2019) mengatakan, modus yang digunakan SR terbilang unik.
Yang bersangkutan berpura-pura menjual stiker siskamling. Apabila mengetahui penghuni kos lengah, pelaku langsung menjalankan aksinya.
“Kejadiannya pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019, saat itu korban sedang mandi, saat kembali ke kamar ia mendapati tiga unit handphone miliknya telah raib,” jelas Rudy.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta yang kemudian melaporkannya ke polisi. Selain SR petugaa juga berhasil membekuk MF (30) selaku penadah barang-barang curian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku sekaligus penadah dalam kasus ini pada Rabu (22/5/2019) di daerah Umbulharjo Yogyakarta.
Dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol D 5564 ZCJ dan beberapa lembar stiker bertuliskan “Tingkatkan Siskamling”.
Semantara dari tangan MF selaku penadah, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo V15.
“MF mengaku, ia membeli tiga buah handphone dari SR seharga Rp2,8 juta, dua unit lainnya sudah laku terjual, sementara yang satu dipakai sendiri,” lanjut Rudy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara MF sebagai penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
28 September 2026 diperingati sebagai Hari Kereta Api Nasional, Hari Pertambangan dan Energi, Hari Hak untuk Tahu, dan Hari Rabies Sedunia.
28 September 2026 diperingati sebagai Hari Kereta Api Nasional, Hari Pertambangan dan Energi, Hari Hak untuk Tahu, dan Hari Rabies Sedunia.
Prakiraan cuaca DIY Senin, 28 September 2026: suhu maksimum 33°C, udara kabur di Kota Jogja, Bantul, dan Kulonprogo. Cek rinciannya.
Cek jadwal SIM Keliling Jogja Senin 28 September 2026, lokasi layanan, jam operasional, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Cek jadwal SIM Sleman Senin 28 September 2026, lokasi pelayanan, jam buka, jenis layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.