Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Rabu 22 Juli 2026
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 22 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Jogja hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Acara Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Tanah Desa di Balai Desa Ngipak, Kecamatan Karangmojo, Kamis (23/5/2019)./istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Gunungkidul menggelar Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Tanah Desa di Balai Desa Ngipak, Kecamatan Karangmojo, Kamis (23/5/2019). Acara dihadiri sejumlah perangkat Desa Ngipak, Camat Karangmojo dan Kepala DPTR Gunungkidul, Winaryo.
Kepala Desa Bambang Setiawan, menyatakan ada beberapa masalah terkait dengan tanah desa di wilayahnya yang digunakan untuk pembangunan balai desa. Salah satunya tukar guling tanah antara pemerintah desa dengan warga. Menurut Bambang, tanah milik desa sudah bersertifikat sedangkan tanah warga sampai saat ini belum bersertifikat. “Kami juga menunggu informasi cara mengurus izin terkait dengan tanah desa yang strategis untuk kegiatan usaha,” kata Bambang dalam sosialisasi.
Kepala DPTR Gunungkidul, Winaryo, menyatakan kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian dari ketugasan DPTR sebagai salah satu pengampu Keistimewaan DIY di bidang pertanahan dan tata ruang. “Oleh karena itu DPTR berkewajiban memberikan arahan terkait dengan pemanfaatan tanah desa,” kata Winaryo, Kamis.
Menurut Winaryo, dasar hukum mengenai tukar menukar tanah desa didasarkan pada UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY; Perdais No. 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten; Pergub No.33/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa; Pergub No.35/2017 tentang Pola Hubungan Kerja Tata Cara Pemberian Fasilitasi Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; serta Pergub No.49/2018 tentang Prosedur pengajuan permohonan tanah Kasultanan dan Kadipaten.
Kepala Bidang Pertanahan, Agus Nurcahyo Wihariyadi, menyatakan tukar menukar tanah desa dengan benda bergerak dan atau benda tidak bergerak selain tanah yang telah terjadi sebelum 1985 dapat diberikan izin oleh Kasultanan atau Kadipaten dengan sejumlah ketentuan, di antaranya masyarakat telah menguasai dan mengelola secara fisik tanah desa dan pemerintah desa telah memperoleh manfaat dari benda bergerak dan atau benda tidak bergerak yang telah diterima. Penguasaan dan pengelolaan dikuatkan dengan surat pernyataan masing-masing pihak yang dikuatkan paling sedikit oleh tiga orang dari unsur lembaga masyarakat desa atau kepala desa.
“Apabila saat tukar menukar telah tercatat dalam buku tanah di desa atau diterbitkan keputusan kepala desa dengan persetujuan bupati dan seizin Gubernur, maka hal itu bisa menjadi bukti telah terjadi peralihan hak berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak diperlukan izin lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 22 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Jogja hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Kementerian Hukum menyiapkan sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan perkara kekerasan seksual, pelindungan anak, dan pekerja migran.
Mobil dinas Brimob dan KA Bandara mengalami kecelakaan di Sedayu, Bantul. Polda DIY memastikan tidak ada korban maupun gangguan operasional.
KPK menggeledah dua rumah pribadi Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini setelah memeriksa pendopo dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi.
Kemenperin optimistis penjualan mobil nasional pada 2026 dapat melampaui target 850.000 unit dan kembali mendekati 1 juta unit seiring pertumbuhan produksi dan
Pilur Gunungkidul 2026 diramaikan bakal calon lurah dari berbagai profesi, mulai wartawan hingga MC, di tengah dominasi petahana.