Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Minuman keras (miras). /Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JOGJA-Dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Polsek Gondokusuman menangkap penjual miras yang beralamat di gk III No. 802, RT 35, RW 09, berinisial SSK, pada Sabtu (15/6/2019) dini hari. Barang bukti yang diamankan berupa beberapa botol miras kosong dan sembilan botol miras jenis bir.
Kapolsek Gondomanan, Boni, menuturkan kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019), penangkapan berawal dari laporan warga lewat telepon pada pukul 00.30 WIB. Laporan itu menyebutkan ada sekelompok anak muda membuat keributan di jalan sekitar Gereja Kotabaru.
Mendapat lappran itu, Kapolsek dengan anggota Sabara Polsek Gondokusuman mendatangi lokasi dan menemukan enam pemuda yang terindikasi minum minuman keras. Polisi juga menemukan tiga botol miras kosong tak jauh dari lokasi enam pemuda itu.
Saat diperiksa, mereka mengaku membeli miras di daerah Samirono, Klitren. Keenam pemuda itu selanjutnya dibawa ke polsek untuk diperiksa lebih lanjut dan diberi pembinaan.
Setelah itu, sekitar pukul 02.00 WIB polisi mendatangi rumah SSK dan menemukan tujuh botol bir merk Bintang dngan kadar alkohol 4,7% dan dua botol bir merk Guinnes dengan kadar alkohol 4,9%.
SSK lalu dimintai keterangan untuk selanjutnya diproses hukum tindak pidana ringan. SSK dikenai pelanggaran Perwal Kota Tua No. 7/2006, tentang Tindak Pidana Ringan.
Boni mengungkapkan, keenam pemuda itu hanya menyebut beli miras di Samirono. Sejauh ini, penjual miras yang diketahui polisi di Samirono adalah SSK, yang merupakan pemain lama. "Mungkin juga ada yang lain, sedang kami selidiki," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat agar menjauhi miras. "Baik penjual maupun pembeli sebaiknya berhenti, karena miras merupakan awal terjadinya gangguan kamtibmas."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Harga emas Pegadaian 29 September 2026 untuk Antam, Galeri24, dan UBS lengkap dengan harga jual serta buyback berbagai ukuran.
FIFA membahas kemungkinan dana tambahan untuk 211 asosiasi anggota. UEFA dan Concacaf mengusulkan minimal US$10 juta per anggota.
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah menghadirkan Rephaim, entitas kuno yang memperluas teror hingga satu wilayah. Tayang 8 Oktober 2026.
Polisi mengamankan remaja di Maguwoharjo, Sleman, setelah kecelakaan. Polisi menemukan celurit 50 cm yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Indonesia ditahan Malaysia 0-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Media Vietnam menyoroti permainan Garuda setelah Thom Haye dikartu merah.