Advertisement
Wah! Ada Mantan Napi Maju Jadi Caleg

Advertisement
[caption id="attachment_399554" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/23/wah-ada-mantan-napi-maju-jadi-caleg-399552/anggota-dpr-poster-sindiran-harian-jogja-desi-suryanto" rel="attachment wp-att-399554">http://images.harianjogja.com/2013/04/anggota-DPR-poster-Sindiran-HARIAN-JOGJA-DESI-SURYANTO-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Poster Sindiran untuk Anggota DPR
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto[/caption]
BANTUL-Tak hanya sejumlah kepala desa yang nekad mendaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bantul kendati belum mengundurkan diri dari jabatannya. Mantan narapidana korupsi pun juga tak mau ketinggalan berebut kursi wakil rakyat.
Advertisement
Di Bantul Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Arif Iskandar yang merupakan bekas terpidana korupsi dana Pemilu dan Pilpres pada 2004 silam tercatat maju menjadi caleg DPRD pada Pemilu tahun depan.
Ia maju menggunakan kendaraan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Bantul Abdul Halim Muslih mengakui, kader partainya tersebut bakal berlaga pada 2014.
“Pak Arif Iskandar maju sebagai caleg,” ungkapnya kepada Harian Jogja, Selasa (23/4).
Kendati demikian, Halim tak menyoroti rekam jejak kadernya tersebut yang pernah terjerat perkara korupsi senilai Rp289 juta dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Adapun Arif Iskandar sendiri hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.
Ketua KPU Bantul Budhi Wiryawan juga menyatakan nama Arif terdaftar sebagai caleg. PKB baru Senin (22/4) lalu mendaftarkan kadernya maju sebagai anggota dewan setempat.
Sesuai aturan menurut Budhi, mantan terpidana dibolehkan maju sebagai caleg selama hukuman yang pernah dijatuhkan di bawah lima tahun penjara.
“Kecuali di atas lima tahun nggak boleh,” ujarnya. Budhi mengakui, aturan mengenai syarat pencalonan anggota legislatif saat ini sangat longgar. Meski yang mendaftar calon dengan rekam jejak kelam tetap saja tak dilarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Tak Ada Iuran di PPDS
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
Advertisement
Advertisement