Advertisement
SISWI DITEMUKAN TERBAKAR : Tersangka Briptu HRD Terancam Dipecat Tidak Hormat
Advertisement
[caption id="attachment_400727" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=400727" rel="attachment wp-att-400727">http://images.harianjogja.com/2013/04/siswi-ditemukan-terbakar-TERSANGKA-otak-pembunuhan-Sunartono3-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" /> Foto HRD (kiri) Tersangka Pembunuh RPR
JIBI/Harian Jogja/Sunartono[/caption]
SLEMAN-Briptu HRD yang sehari-hari bertugas di Polsek Kalasan Sleman terancam dipecat secara tidak hormat, karena terlibat dalam kasus pembunuhan disertai pembakaran jasad RPR, siswi kelas XI SMK YPKK 3 Sleman.
Advertisement
Kabid Propam Polda DIY, AKBP Eko Sumardiyanto menjelaskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bisa diberikan kepada Briptu HRD. Syaratnya jika HRD diberikan ancaman penjara maksimal empat tahun sesuai dengan pasal yang dilanggarnya atau sekurang-kurangnya enam bulan penjara.
Melihat kasus yang membelit anggota Polsek Kalasan yang berkarir dari tamtam itu, Eko menilai kecil kemungkinan HRD akan diberikan hukuman disiplin. Akantetapi penanganan langsung mendasar para Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara RI. Sehingga keputusan pemecatan tidak dengan hormat bisa langsung mendarat kepada Briptu HRD.
"Kalau disiplin kayaknya tidak, kemungkinan ya KKEP karena pidana[komisi kode etik kepolisian]," ungkap Eko kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (26/4).
Pemberian hukuman dari Propam Polda DIY diterapkan setelah berkas tersangka HRD semua terselesaikan.
Meski demikian secara aturan jika sudah ada Surat Perintah Penahanan kepada HRD secara langsung dia sudah mendapatkan hukuman scorsing. Apalagi jika saat ini dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mendasar keterangan tersangka lain.
Dampak dari scorsing itu, HRD tidak mendapatkan gaji secara utuh yakni hanya menerima 75% yang terdiri tunjangan anak, istri dan lainnya. Sedangkan 25 persennya seperti tunjangan jabatan, renumerasi dan sejenisnya dihapus oleh juru bayar institusi yang menaunginya.
"Kalau sudah ada Surat Perintah Penahanan, nanti Kasat Korkeu langsung akan memerintahkan kepada juru bayar untuk tidak membayar segala tunjangan. Masih terima [gaji] tapi hanya 75 persen," ungkap dia.
Eko menambahkan proses pemeriksaan kasus yang melilit HRD sudah dilakukan Polda DIY melalui Bidang Propam. Pihaknya tidak akan pandang bulu dan menuntaskan penanganan kasus yang membelit anggota korps baju coklat itu.
Terpisah Kapolres Sleman, AKBP Hery Sutrisman menegaskan sampai saat ini HRD memang masih bungkam akan keterkaitannya dengan pembunuhan RPR.
"Sementara masih seperti kemarin pasal 286 KUHP karena masih bungkam dan belum sinkron dengan tersangka lain," ungkap Hery.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Serangan Drone Hantam Pasar di Sudan, 10 Tewas di Darfur Utara
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
- Kerja Sama Sampah Gunungkidul dengan Kota Jogja Terancam Batal
- Tak Kenal Usia, 31 Santri Lansia Ponpes Sabilun Najah Diwisuda
- Akses Jembatan Bambu, Wisata Srikeminut Bantul Dibuka Lagi
- IGD Tetap 24 Jam, Ini Jadwal Lengkap RSPS Bantul Saat Libur Nataru
Advertisement
Advertisement



