Advertisement

KEKERASAN MARAK DI DIY : Pejabat Sipil dan Militer DIY Sepakati Penghentian Kekerasan

Selasa, 04 Juni 2013 - 12:22 WIB
Maya Herawati
KEKERASAN MARAK DI DIY : Pejabat Sipil dan Militer DIY Sepakati Penghentian Kekerasan

Advertisement

[caption id="attachment_412678" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/04/kekerasan-marak-di-diy-pejabat-sipil-dan-militer-diy-sepakati-penghentian-kekerasan-412676/penghentian-kekerasan-sunartono" rel="attachment wp-att-412678">http://images.harianjogja.com/2013/06/penghentian-kekerasan-sunartono-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" /> Foto Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana saat melakukan penandatanganan MoU penghentian kekerasan fisik di wilayah DIY, Selasa (4/6).
JIBI/Harian Jogja/Sunartono[/caption]

SLEMAN-Sejumlah pejabat sipil dan militer bersepakat untuk menghentikan kekerasan dalam rangka penanganan konflik sosial di wilayah DIY.

Advertisement

Kesepakatan itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh pihak Pemda DIY, Polda DIY, Kejati DIY, Korem 072/Pamungkas dan Badan Intelijen Negara (BIN) DIY di gedung serbaguna Mapolda DIY, Selasa (4/6).

Secara simbolis penandatangan perjanjian dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) DIY, Rusmanto, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Suyadi. Kemudian terakhir diikuti oleh Danrem TNI Brigjen TNI Adi Widjaya dan Kapolda DIY, Brigjen Pol Haka Astana.

Beberapa pasal terpenting dalam kesepakatan bersama itu yakni pasal 1 ayat 1 yang menyatakan pelaksanaan penghentian kekerasan fisik dalam setiap penanganan konflik sosial.

Pasal 2 ayat 1 yakni perjanjian dimaksudkan sebagai pedoman untuk menyatukan pola pikir dalam melakukan kerjasama penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial. Sementara dalam pasal 5 dinyatakan bahwa komando dan pengendalian kekerasan fisik dilakukan oleh Polda DIY. Memorandum of Understanding (MoU) itu berlaku dalam jangka waktu setahun ke depan.

Kapolda DIY Brigjen Pol Haka Astana menyatakan kesepakatan itu untuk mewujudkan sinergitas antara Polri, Pemda, Korem, Kejati dan BIN DIY. Kesepakatan akan menjadi pedoman kerja guna menyamakan persepsi serta memberikan arah dan pedoman dalam pelaksanaan penghentian kekerasan fisik.

"Diharapkan ke depan ego sektoral dapat dieliminir dan keunggulan tiap sektor dapat dipadukan," terang Haka dalam sambutannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement