Advertisement

ALOKASI DANA DESA : Pemkab Bantul Ingatkan Desa Serahkan Permohonan ADD

Redaksi Solopos
Rabu, 05 Juni 2013 - 10:13 WIB
Maya Herawati
ALOKASI DANA DESA : Pemkab Bantul Ingatkan Desa Serahkan Permohonan ADD

Advertisement

[caption id="attachment_412949" align="alignleft" width="325"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/05/alokasi-dana-desa-pemkab-bantul-ingatkan-desa-serahkan-permohonan-add-412948/uang-ilustrasi-15" rel="attachment wp-att-412949">http://images.harianjogja.com/2013/06/uang-ilustrasi.jpg" alt="" width="325" height="283" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Bisnis Indonesia[/caption]

BANTUL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengingatkan kepada pemerintah desa untuk segera menyerahkan permohonan pencairan alokasi dana desa termin kedua Tahun Anggaran 2013.

Advertisement

"Desa diharapkan segera menyerahkan permohonan pencairan alokasi dana desa (ADD), jika tidak ADD termin kedua terancam hangus bila desa sampai akhir Juni belum menyerahkan," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Bantul, Sigit Widodo, Rabu (5/6/2013).

Menurut dia, pihaknya mengklaim kebijakan tersebut muncul bukan karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ADD, namun untuk lebih memastikan dan membiasakan pemerintah desa melakukan tertib administrasi.

"Kebijakan ini akan berlaku pada pencairan termin kedua pada 2013 untuk semua desa yang berjumlah 75 desa, karena memang aturannya baru keluar setelah pencairan ADD termin pertama," katanya.

Menurut dia, selain itu kebijakan tersebut tidak lepas dari pemberian penghargaan bagi desa yang tertib administrasi dan sebaliknya sanksi bagi desa yang dinilai tidak tertib administrasi.

"Pada 2012 lalu terdapat enam desa yang mendapat tambahan ADD karena tertib administrasi. Namun di sisi lain terdapat 16 desa yang mendapat pengurangan ADD karena tidak tertib administrasi," katanya.

Lurah Desa Dlingo, Bantul Bahrun Wardoyo mengatakan lambatnya penyampaian laporan dari masyarakat pengguna ADD menjadi kendala utama penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai syarat pengajuan pencairan ADD.

Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan pemerintah desa Dlingo belum menyelesaikan penyusunan APBDes tahun 2011 dan 2012, dan sebagai lurah baru dirinya mengaku hanya menerima warisan masalah dari lurah sebelumnya.

"Meski cukup berat untuk, namun kami akan berupaya untuk menyelesaikan secepatnya, karena ADD sangat penting dalam pembangunan desa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement