Di Bantul, 4 Jenis Barang Ini Dipantau
<p><em>Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, melakukan pemantauan stok kebutuhan pokok dengan fokus pada empat komoditas</em></p>
Harianjogja.com, JOGJA - Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Jogja dan Kepolisian Resor setempat masih mendapati uji kir angkutan umum dan barang yang tidak kedaluwarsa saat melakukan razia dalam rangka bulan keselamatan lalu lintas.
"Setidaknya, ada tiga angkutan umum dan barang yang melanggar kir karena uji kir sudah mati dan tidak diperbarui," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja, Asung Waluyo usai kegiatan, Senin (2/9/2013).
Dalam kegiatan yang dilakukan di Jalan HOS Cokroaminoto tersebut, petugas gabungan setidaknya memeriksa sekitar 60 angkutan umum dan barang seperti bus pariwisata, kendaraan berat, taxi, dan bus.
Selain tiga pelanggaran kir, petugas juga mendapati 21 pengemudi angkutan yang tidak membawa SIM atau STNK. Pelanggaran SIM atau STNK langsung ditangani oleh kepolisian, sedang pelanggaran kir ditangani oleh Dinas Perhubungan.
Petugas Dinas Perhubungan menyita buku kir dan kartu identitas pengemudi dan meminta pengemudi menghadiri sidang tindak pidana ringan di PN Kota Jogja pada waktu yang telah ditetapkan. Ancaman hukuman pelanggaran kir adalah denda maksimal Rp500.000.
Buku kir dan kartu identitas pengemudi akan dikembalikan apabila pengemudi sudah menjalani sidang di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
<p><em>Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, melakukan pemantauan stok kebutuhan pokok dengan fokus pada empat komoditas</em></p>
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.