Advertisement

KORUPSI KONI SLEMAN : Triyana dan Wahyu Hidayat Ditahan

Senin, 02 September 2013 - 18:45 WIB
Nina Atmasari
KORUPSI KONI SLEMAN : Triyana dan Wahyu Hidayat Ditahan

Advertisement

[caption id="attachment_443552" align="alignleft" width="450"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/02/korupsi-koni-sleman-triyana-dan-wahyu-hidayat-ditahan-443549/koni-sleman-jon" rel="attachment wp-att-443552">http://images.harianjogja.com/2013/09/koni-sleman-JON.jpg" alt="" width="450" height="327" /> Proses penahanan dua tersangka dugaan korupsi KONI Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Joko Nugroho)[/caption]

Harianjogja.com, SLEMAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan dua tersangka http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/24/kasus-dugaan-korupsi-koni-sleman-data-keuangan-koni-amburadul-419309" target="_blank">dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman, yakni Mantan Wakil Ketua I KONI Sleman, Triyana dan Mantan Bendahara KONI, Wahyu Hidayat.

Advertisement

Kedua tersangka ini sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan soal kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2010 dan 2011. Mereka langsung dibawa ke rumah tahanan Wirogunan Jogja, Senin (2/9/2013) sekitar jam 15.30.

Keberangkatan dua tersangka ini sempat ditangisi keluarganya yang mengaku tidak bisa berpamitan di rumah. Mereka langsung diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan, usai menjalani pemeriksaan secara terpisah sejak pukul 10.30 WIB.

Kepala Kejari Sleman, Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan jika Triyana telah menjalani pemeriksaan selama tiga kali. Sedangkan Wahyu menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

“Setelah kami periksa TR dan WH langsung kami serahkan ke Rutan Wirogunan. Kali ini kami tahan dulu selama 20 hari. Setelahnya, bisa diperpanjang kalau memang ibutuhkan untuk melengkapi berkas,” jelas Jacob.

Jacob mengatakan penahanan ini dilakukan karena bukti hukum yang menjerat keduanya dirasa sudah cukup. Triyana dan Wahyu ditetapkan menjadi tersangka sejak April 2013, dengan ketentuan alternatif Pasal 3 atau 9 UU no 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Mereka disangka atas dugaan penyertaan perkara korupsi bersama Mantan Ketua KONI Sleman, Mujiman. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui bersama-sama membuat dan merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran KONI.

“Setelah dicek, laporan itu tidak sesuai dengan fakta penyaluran bantuan di lapangan. Kami putuskan menahan para tersangka demi kelancaran proses penyidikan,” jelas Kajari Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement