Advertisement
Bawaslu Awasi Ketat Kampanye Bentuk Lain
Advertisement
[caption id="attachment_445226" align="alignleft" width="448"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/07/bawaslu-awasi-ketat-kampanye-bentuk-lain-445225/kpu-logo-59" rel="attachment wp-att-445226">http://images.harianjogja.com/2013/09/kpu-logo2.jpg" alt="" width="448" height="322" /> Bawaslu mengawasi ketat kampanye bentuk lain. (JIBI/Harian Jogja/Dok)[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA-Kampanye dalam bentuk kegiatan lain yang dilakukan partai politik maupun calon anggota legislatif perlu diawasi ketat dengan peraturan, karena rawan terjadi pelanggaran.
Advertisement
"Aturan tentang kampanye dalam bentuk lain dapat menjadi pasal karet yang rawan terjadi pelangggaran, karena tidak memiliki batasan atau rambu-rambu yang jelas," kata, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Muhammad Najib, Sabtu (7/9/2013).
Ia mengatakan kampanye dalam bentuk lain memungkinkan dilakukan oleh caleg, karena diperbolehkan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013.
Namun, menurut dia, dalam peraturan tersebut belum memiliki batasan yang spesifik.
Kampanye bentuk lain itu, misalnya berupa kampanye melalui jejaring sosial seperti facebook, twitter, atau layanan pesan singkat yang leluasa dilakukan caleg.
Melalui media berbasis internet, kata dia, sangat memungkinkan terjadi pelanggaran dalam kampanye.
"Kampanye melalui jejaring sosial atau media canggih lainnya hingga saat ini belum ada aturannya yang jelas, sehingga kami sulit mengontrolnya," katanya.
Menurut dia, seharusnya kampanye dalam bentuk lain tersebut juga dapat diatur dengan jelas, seperti halnya peraturan menyelenggarakan rapat umum, kampanye melalui media massa, pemasangan alat peraga, serta peraturan lain yang jelas.
Namun demikian, kata dia, untuk sementara pihaknya tetap akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindak apabila ada pelanggaran kampanye dalam bentuk apapun, khususnya jika telah melanggar substansi Undang-undang (UU) Pemilu.
"pelanggaran substansi UU Pemilu misalnya telah menyangkut isu SARA, merendahkan martabat partai, maupun caleg lain, serta menghasut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TikTok Perketat Akun Remaja demi Patuhi Aturan Baru Pemerintah
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Satu Sopir Tak Laik Mengemudi, Hasil Tes di Terminal Giwangan
- Jogja Diserbu Wisatawan Pengeluaran Sekali Jalan Tembus Jutaan
- Lonjakan Tajam Terjadi di Tol-Jogja Solo Saat Arus Balik Lebaran
- Cek Izin Properti di Sleman Bakal Bisa lewat Peta Digital
- Libur Lebaran Sepi, Wisata Bantul Kehilangan Puluhan Ribu Wisatawan
Advertisement
Advertisement



