Advertisement
Mengaku Tes Keperawanan, Endro Divonis 8 Tahun
Advertisement
[caption id="attachment_446430" align="alignleft" width="373"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/11/mengaku-tes-keperawanan-endro-divonis-8-tahun-446429/ilustrasi-perselingkuhan-4" rel="attachment wp-att-446430">http://images.harianjogja.com/2013/09/Ilustrasi-perselingkuhan.jpg" alt="" width="373" height="296" /> Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Endro Saputro, 21, warga Desa Patuk, Kecamatan Patuk, terdakwa kasus pencabulan siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial P, 12, divonis 8 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Rabu (11/9/2013).
Advertisement
Dalam fakta persidangan yang diketuai hakim Sundari dan dua hakim anggota Eulis Nur dan Cahya Immawati terungkap, terdakwa awalnya mengaku hanya mengetes keperawanan saksi korban dengan jarinya.
Namun berdasarkan bukt-bukti dan keterangan saksi korban maupun saksi lain membuktikan terdakwa telah memperkosa korban.
Korban sempat menolak ajakan terdakwa dan melakukan perlawanan namun kalah tenaga sehingga terjadi persetubuhan.
Atas bukti-bukti tersebut terdakwa tidak membantahnya sehingga terdakwa telah melanggar undang-undang perlindungan anak sesuai pasal 81 ayat 1 nomor 23/2002 yaitu setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Secara sah dan meyakinkan terdakwa melanggar pidana, pengadilan memerintahkan untuk ditahan. Vinis 8 tahun subsider 4 tahun,” kata Hakim Ketua Sundari. Terdakwa juga dijatuhi membayar 60 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Korlantas Terapkan One Way Nasional Mulai Selasa 24 Maret 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara Jogja-YIA Terbaru Senin 23 Maret 2026
- Senin Mau ke Solo? Simak Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo, 23 Maret
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Senin 23 Maret 2026: Waspada Hujan Ringan
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Terbaru Senin 23 Maret 2026
- SIM Mati Pas Libur Lebaran 2026, Cek Jadwal Perpanjangan
Advertisement
Advertisement



