Advertisement
PEMILU 2014 : Panwaslu Akui Tak Miliki Kewenangan Eksekusi Pelanggaran
Advertisement
[caption id="attachment_450065" align="alignleft" width="447"]http://images.solopos.com/2013/09/penertiban-atribut-partaiantara.jpeg">http://images.solopos.com/2013/09/penertiban-atribut-partaiantara.jpeg" width="447" height="300" /> Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Jogja mengakui tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dugaan pelanggaran alat peraga dan atribut kampanye milik partai politik maupun calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014.
Advertisement
"Dalam Peraturan Wali Kota yang baru menyebutkan jika eksekusi dugaan pelanggaran berada pada kewenangan aparat dinas ketertiban kota, dan Panwaslu hanya sebatas merekomenasikan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jogja Agus Triyatno, Minggu (22/9/2013).
Menurut dia, mekanisme eksekusi dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga atau atribut kampanye peserta Pemilu 2014 yaitu setelah ada laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran maka panwaslu segera melayangkan surat pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Jogja.
Kemudian KPU menyurati parpol untuk memberitahukan ada dugaan pelanggaran pemasangan atribut dan alat peraga kampanye dan selanjutkan KPU setempat menyurati Panwaslu jika sudah mengirim surat ke parpol.
"Jika tidak ada tanggapan dari parpol maka Panwaslu Kota Jogja segera mengirim surat rekommendasi dugaan pelanggaran kepada Dinas Ketertiban Kota Jogja dan mminta segera mengeksekusinya," katanya.
Ia melanjutkan, sebelumnya Dinas Ketertiban Kota Jogja mengirim surat pemberitahuan yang ditujukan kepada partai politik jika akan melakukan eksekusi dugaan pelanggaran pemasangan atribut/alat peraga kampanye.
"Jadi kami tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi berupa eksekusi di lapangan terhadap alat peraga kampanye berupa spanduk maupun baliho yang dipasang para calon anggota legislatif atau parpol peserta Pemilu 2004 yang diduga melanggar peraturan wali kota ,"kata Agus Triyatno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
Advertisement
Advertisement