Advertisement
PEMILU 2014 : Bawaslu DIY Imbau Alat Peraga Diturunkan
Advertisement
[caption id="attachment_434272" align="alignleft" width="400"]http://images.solopos.com/2013/08/peraga-kampanye-penertiban-jumali.jpg">http://images.solopos.com/2013/08/peraga-kampanye-penertiban-jumali.jpg" width="400" height="286" /> Foto Penertiban Peraga Kampanye
JIBI/Harian Jogja/Jumali[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau partai politik (parpol) beserta calon anggota legislatif (caleg) untuk mulai menurunkan alat peraga kampanye menyusul akan diberlakukannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum baru pada 28 September 2013.
Advertisement
"Menyusul peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru, sebaiknya secara berangsur sudah mulai diturunkan terlebih dahulu," kata Kepala Bawaslu DIY,, Muhammad Najib di Jogja, Senin (23/9/2013).
Menurut dia, sebaiknya partai politik (parpol) serta calon legislatif (caleg) dapat berinisiatif menurunkan sendiri masing-masing alat peraga kampanye selama masa toleransi yang diberikan oleh KPU pusat sebelum PKPU baru diterapkan.
Ia meminta KPU setempat untuk mensosialisaikan PKPU baru Nomor.15/2013 tersebut agar mereka memahami aturan atau mekanisme pemasangan baliho guna mengantisipasi kesalahan pemasangan sejak dini.
Menurut dia pihak Bawaslu pada tahap awal sebatas memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan teguran dan dorongan dalam penertiban alat peraga kampanye oleh parpol dan caleg.
Namun demikian, apabila upaya tersebut dinilai belum efektif, menurut dia, Bawaslu dapat secara sepihak merekomendasikan aparat atau satpol PP untuk melakukan pencopotan alat peraga.
"Kami juga melakukan langkah persuasif, agar supaya menjadi pembelajaran bagi parpol. Selain itu juga kami sadar betul bahwa alat peraga merupakan bagian dari aset partai yang harus kami hargai," katanya.
KPU Pusat memberikan toleransi kepada caleg dan parpol untuk menurunkan atribut kampanye sebelum berlaku efektif pada 28 September 2013. Hal itu menyusul penetapan PKPU Nomor 15/2013 tentang Perubahan atas PKPU No.1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Advertisement
Advertisement