Advertisement
Judi Dadu, PNS Gunungkidul Diringkus Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ditangkap polisi saat sedang berjudi dadu di salah satu rumah warga di Desa Sumber, Kecamatan Ponjong, Selasa (1/10/2013) sore.
Marjuki, 45, PNS yang kesehariannya mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Ponjong itu tertangkap berjudi dadu bersama dua rekannya Suyatno, 57 dan Sulistiyo, 35, ketiganya warga Ponjong, sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara empat penjudi lainnya berhasil melarikan diri.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suhadi mengatakan, penggerebekan judi dadu itu bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas penjudi yang kerap melakukan perjudian di rumah warga, bahkan dilakukan pada siang hari.
Setelah dilakukan pengintaian informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres melakukan penggrebekan.
Namun diduga penjudi sudah mencium kedatangan polisi, sehingga saat digrebek para penjudi kocar-kacir. Namun dari 7 orang yang sedang berjudi itu, 3 diantaranya tertangkap termasuk Marjuki yang masih mengenakan celana PNS.
Ketiga penjudi yang tertangkap dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 set peralatan judi dadu, tiker dan uang tunai Rp1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Status Siaga Darurat Diperpanjang, BPBD DIY Minta Masyarakat Waspada
- Alarm Berbunyi, Warga Wonosari Gagal Curi Kotak Infak di Bantul
- Pemkab Siapkan Rp5 Miliar untuk Perbaikan 253 RTLH di Gunungkidul
- Pembangunan SR di Kulonprogo Rampung Tahun Ini, Tampung 1.080 Siswa
- Petani Sleman Dapat Perlindungan Asuransi dari APBD 2026
Advertisement
Advertisement




