Kekerasan Anak di Pleret, Dewan Minta Pendampingan Dimaksimalkan
Kasus anak di Pleret mendapat perhatian DPRD Bantul. Proses hukum, pendampingan psikologis, dan perlindungan korban diminta berjalan optimal.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, BANTUL—Pengungkapan kasus narkoba dalam sepekan terakhir mengungkap temuan besar di wilayah Bantul, dengan ribuan pil terlarang berhasil diamankan aparat.
Dalam operasi di tiga lokasi berbeda, jajaran Satresnarkoba Polres Bantul menangkap tiga tersangka beserta barang bukti pil “sapi” dan psikotropika jenis Alprazolam.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat karena peredaran obat berbahaya tersebut diduga menyasar kalangan muda di wilayah Bantul. Aktivitas penindakan dilakukan secara bertahap berdasarkan laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh aparat.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Bantul.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam, Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda. Fokus kami adalah menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang kerap menyasar generasi muda," ujar Rita, Kamis (16/4).
Pengungkapan terbesar terjadi di kawasan di Dingkikan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu. Petugas mengamankan tersangka berinisial AS (25) dengan barang bukti mencapai 1.450 butir pil warna putih berlogo Y yang dikenal sebagai “pil sapi”.
"Tersangka AS diamankan dengan barang bukti berupa 1.450 butir pil warna putih berlambang Y atau yang biasa disebut 'pil sapi'. Ribuan pil tersebut disimpan dalam kantong kresek dan kardus handphone," katanya.
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas juga menelusuri jaringan hingga ke wilayah di Sentolo, Kabupaten Kulon Progo. Seorang saksi turut diamankan yang mengaku membeli pil tersebut dari tersangka AS.
Selain itu, aparat juga mengungkap kepemilikan psikotropika tanpa izin di lokasi berbeda. Di kawasan di Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, petugas menangkap tersangka BB (26) pada Selasa (14/4) dini hari.
Dari tangan BB, polisi menyita 80 tablet Alprazolam 1 mg yang disimpan dalam tas selempang.
"Tersangka BB mengakui mendapatkan puluhan butir psikotropika tersebut dengan cara membiayai periksa temannya. Tentu ini pelanggaran hukum karena kepemilikannya tidak disertai resep atau izin resmi dari otoritas kesehatan," tegasnya.
Kasus serupa juga ditemukan di Dusun Nanggulan, Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden. Petugas mengamankan tersangka MH (34) dengan barang bukti lima tablet Alprazolam.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka kepemilikan psikotropika (BB dan MH), kami jerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sedangkan untuk pengedar pil putih (AS), dikenakan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tambah Rita.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar. Peran aktif warga dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama untuk menjaga Bantul tetap aman dan bersih dari narkoba," kata Rita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus anak di Pleret mendapat perhatian DPRD Bantul. Proses hukum, pendampingan psikologis, dan perlindungan korban diminta berjalan optimal.
Bantul Creative Expo 2026 menargetkan omzet Rp2,367 miliar dan 110.000 pengunjung selama 1-9 Agustus di Stadion Sultan Agung Bantul.
Petani tembakau Temanggung meminta perlindungan DPR terkait rancangan aturan kadar nikotin dan tar yang dinilai berdampak pada usaha mereka.
Pemkab Sleman menggelar sosialisasi antikorupsi untuk memperkuat integritas ASN dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Komjak RI memantau langsung pemeriksaan tersangka dan saksi dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung.
KPK menahan tiga tersangka penyuap Anwar Sadad dalam kasus dana hibah Jawa Timur 2019–2022. Penahanan berlangsung selama 20 hari.