Advertisement

PENERTIBAN PARKIR : Tidak Cabut Pentil, Dishub Jogja Utamakan Persuasif

Redaksi Solopos
Senin, 07 Oktober 2013 - 06:45 WIB
Nina Atmasari
PENERTIBAN PARKIR : Tidak Cabut Pentil, Dishub Jogja Utamakan Persuasif

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja melakukan penertiban parkir melalui tindakan persuasif hingga jalur hukum.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Kota Jogja, Sugeng Sanyoto, Sabtu (5/10/2013). mengatakan selama ini, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Jogja untuk menertibkan parkir liar adalah dengan melakukan razia secara rutin baik untuk juru parkir liar dan warga yang melanggar parkir.

Advertisement

"Juru parkir liar akan memperoleh pembinaan hingga sanksi tindak pidana ringan di pengadilan, sedangkan pelanggar parkir dikenai tilang oleh kepolisian," jelasnya, Sabtu (5/10/2013).

Selain itu, juga dilakukan kebijakan mengunci ban kendaraan bermotor atau menderek kendaraan bermotor yang menyalahi aturan parkir.

"Untuk dua kebijakan itu, sudah ada aturan hukumnya dalam bentuk peraturan wali kota sehingga kami bisa melakukannya meskipun tidak menjadi fokus utama penertiban," katanya.

Sugeng menyatakan, pihaknya akan tetap mendahulukan upaya-upaya persuasif dalam penertiban parkir liar. Pihaknya juga tidak akan latah meniru kebijakan cabut pentil ban kendaraan sebagai upaya penertiban parkir.

"Apabila upaya persuasif dan tilang tidak lagi mempan, maka kami akan kembali efektifkan tindakan penertiban dengan mengunci dan menderek kendaraan yang menyalahi aturan parkir," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km

News
| Jum'at, 04 Juli 2025, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement