Advertisement
PEMILU 2014 : Panwaslu Ingatkan Parpol untuk Laporkan Rekening Dana Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan partai politik untuk melaporkan rekening dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua Panwaslu Bantul Supardi mengatakan sesuai aturan, setiap parpol (partai politik) harus sudah melaporkan rekening dana kampanye sejak beberapa hari setelah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2014.
Advertisement
"Sejak sudah diperbolehkan melakukan kampanye terbatas, seharusnya rekening dana kampanye parpol sudah dilaporkan. Namun, sejauh ini belum ada parpol yang melaporkan rekeningnya," katanya, Jumat (11/10/2013).
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya mengingatkan parpol untuk segera melaporkan rekening dana kampanye ke KPU setempat. Apalagi kemungkinan besar semua parpol peserta Pemilu 2014 sudah menggelar kegiatan kampanye.
"Risikonya jika nanti sampai 14 hari sebelum tahapan kampanye terbuka parpol belum melaporkan atau terlambat, maka keikutsertaannya dalam pemilu akan dicoret, karena dianggap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024
- Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
- Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
- Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
- Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
Advertisement
Advertisement