Advertisement
Tenaga Kerja Asing di Sleman Wajib Bayar Retribusi Rp1,2 Juta Per Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di Kabupaten Sleman kini harus membayar retribusi sebesar US$100 atau sekitar Rp1,2 juta.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peratusan Daerah (Perda) soal retribusi tenaga kerja asing.
Advertisement
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman, Untoro Budiharjo mengatakan saat ini di Kabupaten Sleman terdapat 40 tenaga kerja asing. Kebanyakan dari mereka bekerja dibidang garmen.
“Ada 40 orang yang tercatat bekerja di Sleman. Nantinya perpanjangan kontrak, kami akan mengenakan biaya tambahan, yakni retribusi pada tenaga kerja asing tersebut sebesar 100 dolar Amerika Serikat [sekitar Rp1,2 juta],” kata Untoro Jumat (25/10/2013).
Untoro mengatakan nantinya retribusi ini akan dibebankan pada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ini. Sebelumnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Sleman tidak dipungut retribusi sama sekali.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Rohman Agus Sukamta membenarkan sebaiknya Perda itu sudah mulai dijalankan. Bukan hanya bicara soal pemasukan bagi Pemda Sleman, namun sebagai upaya agar pekerja lokal bisa lebih terangkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Lima Nama Muncul di Muscab PKB Sleman, Ini Daftarnya
- Koperasi Desa Merah Putih Nomporejo Kulonprogo Segera Beroperasi
- Libur Paskah, Lalu Lintas Tol Nusantara Tembus 572 Ribu Kendaraan
- TKA SMP Digelar 8-9 April, Disdik Gunungkidul Jamin Kesiapan
- Sleman Tertibkan 1.001 Spanduk dan Reklame Ilegal Sepanjang 2025
Advertisement
Advertisement




