Advertisement
Pabrik Bulu Mata Palsu di Kulonprogo Tak Berizin
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang memproduksi bulu mata palsu di Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (3/2/2014).
Perusahaan yang dikelola CV Berkah Karunia ini belum mengantongi izin meski sudah beroperasi sejak November 2011.
Advertisement
CV Berkah Karunia merupakan turunan dari PT Sung Shim Internasional yang berada di Purbalingga, Jawa Tengah dan memperkerjakan 210 orang dengan produksi mencapai 5.000 pasang bulu mata palsu per hari.
Kepala BPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan, mengungkapkan, maksud kedatangannya ke perusahaan bulu mata palsu ini untuk melakukan pengawasan dan menemukan fakta perusahaan tersebut belum berizin.
Menurut dia, sebuah perusahaan wajib untuk melengkapi dokumen perizinan sebagai bagian dari legalitas perusahaan. Terlebih, perusahaan yang memproduksi bulu mata ini memiliki ratusan tenaga kerja.
“Dengan berizin otomatis hak-hak pekerja bisa dipenuhi seperti layanan Jamsostek,” tukasnya.
Agung mengatakan, pemkab mendesak perusahaan tersebut untuk melengkapi perizinan, mulai dari IMB, izin gangguan (HO), serta izin usaha.
Staff CV Berkah Karunia, Wahyu Sulistyani, menuturkan, ia sudah mendatangi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo untuk mengurus kelengkapan administrasi. “Bahkan dinas berjanji akan membantu untuk memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan yang ada di Purbalingga, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” jelasnya.
Ia menampik jika dituding enggan mengurus perizinan karena selama ini usaha yang yang dirintis tersebut hanya memanfaatkan gedung yang terbengkalai dan secara kebetulan salah satu pemilik yayasan menjalin kerjasama dengan perusahaan di Purbalingga.
Menurutnya,keuntungan dari usaha ini tidak seberapa, karena niat awal hanya merekrut tenaga kerja yang berasal dari penduduk setempat. “Tujuan kami menciptakan lapangan kerja, jadi kalau perusahaan ini ditutup yang protes pasti tenaga kerja di sini,” ujar Wahyu.
Sekalipun belum berizin, imbuh dia, perusahaan ini kerap mengikutsertakan beberapa pekerjadalam pelatihan yang dilaksanakan Dinsosnakertrans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Emas Surabaya Terkait TPPU Rp25,9 T
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 12 Maret 2026, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 12 Maret, Berangkat dari Stasiun Palur
- Mobil Listrik Geely EX2 Resmi Mengaspal di Jogja, Ini Spesifikasinya
- Jadwal Imsakiyah Jogja Kamis 12 Maret 2026: Imsak 04.18 WIB
- Libur Lebaran 2026, Pengamanan Wisata Pantai Bantul Diperketat
Advertisement
Advertisement




