Advertisement
Kejati DIY Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Pupuk

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mulai membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi Desa Sinduadi, Mlati, Sleman senilai Rp800 juta.
“Kami masih dalami. Kemungkinan ada yang disangka dan bersama-sama dengan tersangka [Edi Sumarno] menikmati. Tetapi saya belum bisa sampaikan siapa, karena kami masih terus melakukan penyidikan dan mengundang beberapa saksi,” kata Kepala Kejati DIY Suyadi kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Jumat (7/2/2014).
Advertisement
Sebelumnya, Kajati sempat menyatakan tersangka kasus ini, Edi Sumarno, kemungkinan akan dijerat pasal berlapis. Selain ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus tersebut, Edi juga diduga memalsukan surat keterangan kematian baginya.
“Dia buat keterangan palsu soal kematian. Jika ada keterkaitannya, itu tandanya yang bersangkutan bisa terkena [pasal berlapis],” kata Suyadi.
Menurut dia, tidnakan Edi membuat keterangan kematian palsu agar tidak terjerat pada kasus yang menimpanya adalah salah satu bentuk korupsi. Akan tetapi, karena berbeda kepentingan maka kemungkinan pasal yang dikenakan berbeda.
Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati DIY Mei Abeto Harahap menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan kasus tersebut telah dikembalikan. Hal itu terjadi lantaran jaksa peneliti bidang penuntutan menilai pelimpahan tahap pertama belum lengkap.
Agar BAP tersebut bisa segera diajukan dalam persidangan, kini jaksa peneliti menyusun petunjuk untuk diserahkan ke penyidik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati DIY mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan kasus korupsi tersebut.
Tersangka Edi, sempat dilaporkan meninggal dunia pada pertengahan 2012 saat proses penyidikan masih berjalan. Akan tetapi pada kenyataannya, surat kematian yang dikeluarkan pihak Desa Sinduadi ternyata palsu.
Surat keterangan kematian itu palsu karena stempel dan tanda tangan kepala desa juga dipalsukan.
Selain itu, sejak 2011 kertas surat kematian berwarna putih. Namun surat keterangan kematian Edi Sumarno masih berwarna kuning dan diterbitkan pertengahan 2012.
Sampai kini, Edi Sumarno diketahui masih hidup dan tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus skandal surat kematian palsu oleh Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Targetkan Bangun 120 Kilometer Jalan Desa Setiap Tahun
- Gunungkidul Raup Rp214 Juta dalam 2 Hari Kunjungan Wisatawan, Destinasi Pantai Tetap Jadi Favorit
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja, Melewati Tempat Wisata, Rumah Sakit dan Kampus
- Di Kulonprogo, Ditemukan Banyak Calon Penerima BSU Rekeningnya Tidak Aktif
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 30 Juni 2025: Kunjungan Wisatawan, Impor Sapi hingga Muhammadiyah Bencana Buka Bank Syariah
Advertisement
Advertisement