Advertisement

Kejati DIY Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Pupuk

Jumali
Sabtu, 08 Februari 2014 - 13:25 WIB
Nina Atmasari
Kejati DIY Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Pupuk JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoNgadiyono dari Gerakan Anti Korupsi (GAK) (kanan) menyerahkan spanduk dukungannya kepada perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta saat menggelar aksi seorang diri di halaman Kejati, Kamis (02/01 - 2014). Dalam orasinya ia memberikan dukungan kepada Kejati Yogyakarta skaligus kepada KPK untuk menuntaskan beragan kasus korupsi terutama di DIY, serta mengusulkan untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mulai membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi Desa Sinduadi, Mlati, Sleman senilai Rp800 juta.

“Kami masih dalami. Kemungkinan ada yang disangka dan bersama-sama dengan tersangka [Edi Sumarno] menikmati. Tetapi saya belum bisa sampaikan siapa, karena kami masih terus melakukan penyidikan dan mengundang beberapa saksi,” kata Kepala Kejati DIY Suyadi kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Jumat (7/2/2014).

Advertisement

Sebelumnya, Kajati sempat menyatakan tersangka kasus ini, Edi Sumarno, kemungkinan akan dijerat pasal berlapis. Selain ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus tersebut, Edi juga diduga memalsukan surat keterangan kematian baginya.

“Dia buat keterangan palsu soal kematian. Jika ada keterkaitannya, itu tandanya yang bersangkutan bisa terkena [pasal berlapis],” kata Suyadi.

Menurut dia, tidnakan Edi membuat keterangan kematian palsu agar tidak terjerat pada kasus yang menimpanya adalah salah satu bentuk korupsi. Akan tetapi, karena berbeda kepentingan maka kemungkinan pasal yang dikenakan berbeda.

Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati DIY Mei Abeto Harahap menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan kasus tersebut telah dikembalikan. Hal itu terjadi lantaran jaksa peneliti bidang penuntutan menilai pelimpahan tahap pertama belum lengkap.

Agar BAP tersebut bisa segera diajukan dalam persidangan, kini jaksa peneliti menyusun petunjuk untuk diserahkan ke penyidik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati DIY mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Tersangka Edi, sempat dilaporkan meninggal dunia pada pertengahan 2012 saat proses penyidikan masih berjalan. Akan tetapi pada kenyataannya, surat kematian yang dikeluarkan pihak Desa Sinduadi ternyata palsu.

Surat keterangan kematian itu palsu karena stempel dan tanda tangan kepala desa juga dipalsukan.

Selain itu, sejak 2011 kertas surat kematian berwarna putih. Namun surat keterangan kematian Edi Sumarno masih berwarna kuning dan diterbitkan pertengahan 2012.

Sampai kini, Edi Sumarno diketahui masih hidup dan tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus skandal surat kematian palsu oleh Polda DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement