AI Tak Hanya Hapus Pekerjaan, 41 Juta Posisi Bisa Muncul
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ngadiyono dari Gerakan Anti Korupsi (GAK) (kanan) menyerahkan spanduk dukungannya kepada perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta saat menggelar aksi seorang diri di halaman Kejati, Kamis (02/01/2014). Dalam orasinya ia memberikan dukungan kepada Kejati Yogyakarta skaligus kepada KPK untuk menuntaskan beragan kasus korupsi terutama di DIY, serta mengusulkan untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor.
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mulai membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi Desa Sinduadi, Mlati, Sleman senilai Rp800 juta.
“Kami masih dalami. Kemungkinan ada yang disangka dan bersama-sama dengan tersangka [Edi Sumarno] menikmati. Tetapi saya belum bisa sampaikan siapa, karena kami masih terus melakukan penyidikan dan mengundang beberapa saksi,” kata Kepala Kejati DIY Suyadi kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Jumat (7/2/2014).
Sebelumnya, Kajati sempat menyatakan tersangka kasus ini, Edi Sumarno, kemungkinan akan dijerat pasal berlapis. Selain ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus tersebut, Edi juga diduga memalsukan surat keterangan kematian baginya.
“Dia buat keterangan palsu soal kematian. Jika ada keterkaitannya, itu tandanya yang bersangkutan bisa terkena [pasal berlapis],” kata Suyadi.
Menurut dia, tidnakan Edi membuat keterangan kematian palsu agar tidak terjerat pada kasus yang menimpanya adalah salah satu bentuk korupsi. Akan tetapi, karena berbeda kepentingan maka kemungkinan pasal yang dikenakan berbeda.
Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati DIY Mei Abeto Harahap menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan kasus tersebut telah dikembalikan. Hal itu terjadi lantaran jaksa peneliti bidang penuntutan menilai pelimpahan tahap pertama belum lengkap.
Agar BAP tersebut bisa segera diajukan dalam persidangan, kini jaksa peneliti menyusun petunjuk untuk diserahkan ke penyidik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati DIY mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan kasus korupsi tersebut.
Tersangka Edi, sempat dilaporkan meninggal dunia pada pertengahan 2012 saat proses penyidikan masih berjalan. Akan tetapi pada kenyataannya, surat kematian yang dikeluarkan pihak Desa Sinduadi ternyata palsu.
Surat keterangan kematian itu palsu karena stempel dan tanda tangan kepala desa juga dipalsukan.
Selain itu, sejak 2011 kertas surat kematian berwarna putih. Namun surat keterangan kematian Edi Sumarno masih berwarna kuning dan diterbitkan pertengahan 2012.
Sampai kini, Edi Sumarno diketahui masih hidup dan tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus skandal surat kematian palsu oleh Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.