Advertisement

Syarat Perpanjangan STNK Kini Makin Sulit

Kamis, 24 April 2014 - 09:27 WIB
Nina Atmasari
Syarat Perpanjangan STNK Kini Makin Sulit

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Kasubid Pengendalian Pencemaran Udara Badan Lingkungan Hidup DIY Bledug Bernanti mengaku telah menerima imbauan pemberlakuan uji emisi gas buang untuk perpanjangan surat perpanjangan tanda nomor kendaraan.

“Sudah kami terima suratnya Februari lalu. Jika bisa direalisasikan akan berdampak baik bagi kualitas udara,” uja Bledug di sela-sela uji petik emisi gas buang kendaraan di Kompleks Balaikota Jogja, Rabu (23/4/2014).

Advertisement

Kendati begitu, menurut dia, imbauan itu sulit terealisasi karena pemerintah daerah belum memiliki lembaga khusus untuk melakukan uji emisi, sementara berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri terkait kewenangan pengurusan STNK hanya dikelola oleh tiga lembaga kementerian keuangan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan, uji petik emisi dilakukan tiap tahun, khususnya untuk kendaraan roda dua karena jumlahnya yang terus meningkat lebih banyak ketimbang roda empat. Namun, trennya dari 2012 ke 2013, kendaraan roda dua yang lulus uji emisi roda dua turun.

Sesuai Peraturan Gubernur DIY No39/2010 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, disebutkan untuk motor roda keluaran 2010 ke atas parameter karbon monoksida (CO) 4,5% dan Hidrokarbon (H) 2000 rpm. Sedangkan mobil dengan bahan bakar bensin 2007 ke atas  CO 1.5% dan HC 200ppm.

Salah satu paramater tingginya emisi dapat dilihat dari gas buang kendaraan seperti asap hitam yang mengepul tebal di knalpot. Namun tidak menutup kemungkinan pada mobil baru. Saat uji emisi, petugas tidak meluluskan mobil merek Odyssey keluaran 2005. “Kendaraan baru bukan jaminan, tapi rutin tidaknya perawatan,” katanya.

Ia berharap, masyarakat dapat mendukung baiknya kualitas udara di Jogja dengan merawat secara rutin kendaraan pribadinya. Hal yang berbeda pada uji petik kali ini, ia memisahkan pendataan kendaraan pelat merah dan hitam.

“Ini untuk melihat bagaimana pemerintah memberikan contoh kepada masyarakatnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement