Advertisement

PEMBANGUNAN JALAN KULONPROGO : Jalan Sutijap Pertigaan Driyan Boleh Dilewati

Jum'at, 02 Mei 2014 - 23:02 WIB
Nina Atmasari
PEMBANGUNAN JALAN KULONPROGO : Jalan Sutijap Pertigaan Driyan Boleh Dilewati

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Selama pelebaran Jalan Wakapan, Wates berlangsung, pertigaan Driyan dari Jalan Sutijab yang menuju ke arah Teteg Kulon dibuka.

Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kepadatan arus lalu lintas di kawasan tersebut. Sebelumnya, kendaraan bermotor dilarang langsung belok kanan di wilayah tersebut.

Advertisement

Pelaksana proyek pelebaran Jalan Wakapan, CV Pebe Puriwangi, Dono, menuturkan, peralihan arus lalu lintas untuk sementara waktu bertujuan agar arus lalu lintas tidak menumpuk di sisi selatan Jalan Wakapan.

"Sebelumnya juga sempat ada rencana arah ke Pasar Wates dibuka untuk dua arah, namun tidak diizinkan Satlantas, sehingga hanya Driyan saja yang dibuka," ujarnya, Kamis (1/5/2014).

Diuraikannya, pelebaran Jalan Wakapan dimulai dari sisi utara dengan tujuan menyediakan lahan parkir bagi pengguna jalan yang memiliki kepentingan di sisi selatan jalan. Ia berharap, mekanisme seperti ini tidak akan menyulitkan pengguna jalan dan pelebaran jalan berlangsung lancar.

"Sejauh ini belum ada keluhan dari masyarakat terkait pelebaran Jalan Wakapan," ungkapnya.

Seperti diketahui, ruas Jalan Wakapan akan diperlebar dua meter dari tujuh meter menjadi sembilan meter. Jalan yang terkena pelebaran sepanjang 200 meter dari simpang empat pos polisi Pasar Wates sampai depan Stasiun Wates.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Semeru Meletus Lagi Pagi Ini, Tinggi Letusan Capai 700 Meter

News
| Kamis, 22 Mei 2025, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement