Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Ilustrasi kasus pencabulan anak (Dok/JIBI)
Harianjogja.com, JOGJA- Kasushttp://www.harianjogja.com/baca/2014/06/12/pencabulan-anak-bocah-3-tahun-di-jogja-dibekap-dan-diperkosa-512893" target="_blank"> pencabulan anak yang menimpa Bunga, seorang bocah berusia 3 tahun di Jogja, pernah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pelaku tak jera dan malah mengulangi perbuatannya.
Saat mengetahui kejadian pertama kali pada awal Mei, warga pun marah dan sempat akan menghakimi pelaku yang bernama Tamar, 54, tetangga Bunga. Namun warga masih sabar akhirnya diselesaikan dengan kekeluargaan.
Menurut N, seorang tetangga Bunga, tak lama setelah kejadian pertama, perbuatan bejat Tamar kembali diulangi pada 19 Mei. Kejadian kedua ini akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Polisi baru menangkap pelaku [Tamar] selasa tanggal 3 Juni lalu, setelah warga terus mendesak kepolisian,” ujar N, Kamis (12/6/2014).
Saat ini Bunga masih trauma dan ketakutan jika disebut nama Tamar.
Sebelumnya, nasib nahas menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya). Bocah berusia 3,5 tahun harus mengalami kekerasan seksual oleh pria yang sudah beristri, yang masih tetangga sendiri. Saat melancarkan kegiatan bejatnya, pelaku membekap mulut korban dan mengancam akan mencekik jika Bunga menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua dan warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Komisi IV DPR RI menyoroti minimnya fasilitas konservasi penyu Pantai Goa Cemara, Bantul, serta mendorong penguatan sarana dan akses jalan.
Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.
KPK menyatakan dapat mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara jika penanganannya mandek sesuai ketentuan dalam UU KPK.
KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat sebagai tersangka dugaan pemerasan. Nilai setoran upah pungut mencapai Rp2,93 miliar.
Kasus kusta masih ditemukan di Indonesia. Kenali 5 gejala, cara penularan, pengobatan MDT, serta upaya pencegahan sejak dini.