Advertisement
TAMBAK UDANG BANTUL : Solar Bersubsidi untuk UKM Berizin, SPBU Dilarang Jual BBM Ke Tambak Udang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bantul dilarang memasok bahan bakar solar untuk operasional tambak udang di pesisir selatan daerah ini. Pemkab Bantul memastikan operasional tambak udang di wilayah ini menggunakan bahan bakar dari luar daerah.
Rabu (2/7/2014) pagi, Pemkab Bantul memanggil seluruh manajemen SPBU yang ada di Bantul membahas tambak udang yang kini tengah menjadi masalah di Bantul lantaran tidak berizin dan dianggap merusak lingkungan. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanta menyatakan rapat tersebut untuk memastikan pengamanan bahan bakar solar agar tidak digunakan untuk operasional tambak udang.
Advertisement
Pemkab kata dia sudah melarang seluruh SPBU di Bantul menjual bahan bakar ke pengelola tambak. Baik bahan bakar solar bersubsidi maupun non subsidi. "Jadi yang diberi solar bersubsidi hanya industri mikro kecil yang mengantongi surat rekomendasi dari pemerintah. Tapi kalau tambak udang kami tidak mengeluarkan rekomendasi," terang Sulistyanta Rabu (2/7/2014).
Upaya memastikan tidak adanya solar yang dipasok ke pesisir menurut Sulistyanta karena pihaknya selama ini masih mellihat aktivitas tambak udang yang terus beroperasi. Pemkab menduga aktivitas tambak udang di pesisir menggunakan bahan bakar yang didatangkan dari luar Bantul.
"Kami sudah cek dari buku pengeluaran bahan bakar tidak ada untuk tambak. Kemungkinan mereka mendapat solar dari luar daerah," ujarnya.
Pemkab Bantul juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menyelidiki pasokan solar yang digunakan untuk kegiatan tambak udang. Sulistyanta menegaskan, solar bersubsidi hanya diperuntukan bagi industri mikro kecil yang telah berizin.
Sedangkan industri besar wajib menggunakan solar non subsidi. Di Bantul, dari total 250 tambak udang, hanya satu yang mengantongi izin. Tambak tersebut dimiliki oleh perusahaan besar sehingga menggunakan solar non subsidi.
"Solar non subsidi saja diatur penggunaannya, ada ordernya untuk industri besar apalagi solar bersubsidi," tambahnya.
Rencananya pada 10 Juli mendatang, Pemkab kembali mengundang manajemen SPBU dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) untuk kembali mengawasi distribusi bahan bakar di Bantul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 30 Januari, Permudah Mobilitas Warga
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



