Advertisement
KASUS HIBAH PERSIBA : Kejati Bisa Lakukan PKN Sendiri

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bisa melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) sendiri dalam perkara dugaan korupsi hibah KONI Persiba Bantul jika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lamban.
Direktur Penelitian Pukat UGM Hifzil Alim mengungkapkan dalam pembuktian tindak pidana korupsi PKN dilakukan oleh BPKP selaku auditor Negara untuk menguatkan fakta persidangan. Namun tidak menutup kemungkinan kejaksaan bisa melakukan pembuktian PKN diluar BPKP atau bisa kerjasama dengan instansi swasta.
Advertisement
Menurut Hifzil, kejaksaan merupakan penegak hukum bisa melakukan PKN berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU-X/2012. dalam peraturan tersebut, kata Hifzil disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dalam pembuktian suatu tindak pidana korupsi namun dapat berkoordinasi dengan instansi lain, atau dengan instansi pemerintah lainnya yang dapat menunjukan kebenaran materil dalam PKN.
“KPK adalah representasi penegak hukum. Di tingakt daerah tentunya kejaksaan,” kata Hifzil, Jumat (18/7/2014)
Hifzil menilai proses PKN yang dilakukan BPKP lambat sehingga bisa menghambat proses penyelesaian kasus yang menyeret Mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemdua dan Olahraga Edy Bowo Nurcahyo tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan penyidik Kejati bisa saja menggunakan instansi lain diluar BPKP dalam melakukan audit kerugian negara namun dia menghawatirkan kurang kuat ketika di pengadilan. Sebab penghitungan PKN harus dilakukan lembaga yang sah. Purwanta menilai proses PKN kasus hibah KONI Persiba cukup rumit maka proses PKN harus melibatkan BPKP sebagai saksi ahli untuk memperkuat pembuktian kerugian Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

2 Jam Diperiksa Dewas KPK, Firli Pilih Bungkam di Depan Wartawan
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Dianggap Hama, Bunga Amarilis Patuk Kini Jadi Primadona Wisatawan
- Tanggapi Video Ade Armando, DPRD DIY : Rendahkan dan Lukai Rakyat Jogja
- 17 Perusahaan di Kota Jogja Komitmen Penuhi Hak Anak
- Jadwal KRL Jogja Solo, 5 Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Lokasi Keberangkatan dan Harga Tiket Bus Damri Bandara YIA Kulonprogo
Advertisement
Advertisement